LENTERASULTRA.com- Lebaran tahun ini, menjadi berkah luar biasa bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tak hanya menikmati gaji pokok pegawai, para penyandang NIP juga akan menikmati Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairannya akan dilakukan pada 4 Juni mendatang.
Belum lagi habis THR, para abdi negara juga akan menerima gaji 13 yang akan dicairkan pada awal Juli nanti.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pencairan THR bagi seluruh ASN lingkup Pemprov yang akan dibayarkan pada 4 Juni mendatang.
“Seharusnya, pembayaran THR mulai 1 Juni, namun karena bertepatan dengan tanggal merah. Maka dari itu, 4 Juni semua harus sudah dibayarkan,” ungkap Hj. Isma Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra kepada seluruh ASN Pemrov di Grand Clarion Hotel, Kamis 31 Mei kemarin.
Isma memaparkan, komponen besaran THR dan gaji 13 yang akan diterima ASN adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Khusus bagi anggota DPRD, pembayaran gaji 13 dan 14 minus tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi.
“Besaran yang diterima ASN sama dengan gaji yang diterima pada bulan Mei. Gaji double itu sama komponen dan besarannya hanya waktunya yang berbeda. THR dibayar 4 Juni sedangkam gaji 13 akan dibayarkan pada periode awal Juli,” urainya.
Untuk itu, semua SKPD wajib menyetor Surat Perintah Membayar (SPM)nya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat 4 Juni.
“Semua SKPD sudah harus menyetor di KPPN paling lambat 4 Juni sehigga THR bisa cair lebih cepat,” tutup Hj. Isma. (Isma)