Sjafei Kahar Angkat Suara Terkait Penyuap Anaknya, Bupati Busel

Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan uang tunai yang diduga berasal dari Tony Kongres untuk menyuap Bupati Buton Selatan, Agus Faisal Hidayat (Rere)

LENTERASULTRA.com – Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), LM Sjafei Kahar mengakui bahwa dirinya mengenal petinggi PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), Tony Kongres. Dimata mantan Bupati Buton itu, Tony alias Acucu yang menjadi tersangka penyuap anaknya, Agus Feisal Hidayat, dikenal sebagai pemilik toko sembako, bukan kontraktor.

“Iya kenal (Tony Kongres) karena  satu kota kok,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (25/5) dini hari. Namun Sjafei mengaku tidak tahu jika pria yang akrab disapa Acucu itu merupakan kontraktor dan kerap menggarap proyek-proyek di Busel. Pasalnya yang ia tahu, Tony hanyalah pemilik toko bahan-bahan pokok.

“Bukan kontraktor, dia punya toko bahan-bahan sembako,” ulangnya. Diketahui, Sjafei pernah menjabat sebagai Bupati Buton selama dua periode yaitu 2001-2006 dan 2006-2011. Diduga Tony sudah mendapatkan proyek-proyek saat ayah dari Agus Feisal itu menjabat. Namun hal tersebut langsung ditepis Sjafei.

“Belum ada kalau pas sama saya. Kalau sekarang tidak tahu,” bantah Sjafei, saat ditanya Restu Fadillah, wartawan lenterasultra.com di gedung KPK.

Sementara ditanya terkait KPK yang membuka peluang akan memeriksa dirinya untuk membongkar dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Ia menyatakan siap. “Siap,” tuntasnya.

Sebagai informasi, Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pasca tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu, (23/5) sore. Suap sebanyak Rp 400 juta dari Tony Kongres itu terkait dengan proyek rehabilitasi rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Agus Feisal selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Tony Kongres selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rere)

bupati buselOtt kpk