Zakat Fitrah Kota Kendari Tertinggi Rp 42 Ribu Terendah Rp 19 Ribu

Suasana rapat penetapan zakat fitrah Kota Kendari, yang dihadiri Plt Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir (kedua dari kiri). (isma)

LENTERASULTRA.com-Sebagai salah satu rukun Islam, membayar zakat hukumnya wajib bagi umat muslim yang mampu. Nah, di Kota Kendari, Pemerintah Kota telah menetapkan nominal rupiah untuk zakat fitrah 2018, 1439 Hijriah pada Kamis, (24/5/2018). Nilai tinggi sebesar Rp 42 ribu dan terendah Rp 19 ribu.

Penentuan nilai Zakat Fitrah yang disepakati dalam bentuk rupiah itu, dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir. Rapat dihadiri Kepala Kemenag Kota Kendari Samsuri, Ketua PHBI Alamsyah Lotunani, Ketua Baznas H. Alimuddin, Kabag Kesra Abdul Rauf, serta para tokoh agama.

Secara rinci, pembayaran Zakat Fitrah dipaparkan oleh Alamsyah Lotunani selaku Ketua PHBI Kota Kendari. Detailnya, beras berkualitas sebesar Rp 42 ribu per jiwa, beras kepala/super senilai Rp 31 ribu per jiwa, beras ciliwung/dolog Rp 29 ribu per jiwa, dan jagung, sagu serta umbi-umbian sebesar Rp 19 ribu per jiwa.

“Nilai zakat fitrah yang harus dibayar untuk tahun ini cukup bervariasi dari mulai dari Rp 19 ribu hingga Rp 42 ribu tergantung dari beras jenis makanan warga,” papar Alamsyah Lotunani siang tadi.

Katanya, bagi warga yang mengonsumsi beras kepala senilai Rp 31 ribu atau setara dengan 3,5 liter. Kemudian waraga yang mengonsumsi beras ciliwung dan dolog Rp 29 ribu setara dengan 3,5 liter.

“Sementara bagi warga yang selama ini mengonsumsi pangan nonberas seperti jagung, sagu, umbi-umbian maka kita putuskan untuk membayar zakat fitrah sebesar Rp 19 ribu,” ulas Ketua KONI Kota Kendari itu.

Sementara itu, untuk jadwal penyerahan zakat diumumkan oleh pemerintah pusat. “Mulai hari ini setelah diketahui masyarakat Kota Kendari, maka sudah bisa membayar zakat kepada amil zakat yang ada di lingkungan masing-masing,” tutup Alamsyah. (Isma)