Dana Suap Bupati Busel Diduga untuk Biaya Pilkada

Bupati Buton Selatan Agus Faisal Hidayat (tengah baju putih) meninggalkan Polres Baubau untuk dibawah ke gedung KPK Jakarta melalui bandara Betoambari, Baubau, pagi kemarin (Hengki)

LENTERASULTRA.com-Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sudah membawa Agus Faisal Hidayat di Jakarta, Kamis pagi (24/5), kemarin. Selain Bupati Buton Selatan (Busel), Komisi anti rasuah juga menggelandang enam orang lainnya menuju gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, KPK juga membawa uang tunai sekitar Rp 400 juta yang diduga hasil suap kepada Bupati Busel. Uang itu diduga terkait dengan sejumlah proyek yang ada di lokasi tersebut. “Dugaan sementara uang tersebut akan digunakan untuk pembiayaan kampanye salah satu peserta Calon Kepala Daerah (Cakada). Namun belum diketahui pasti siapa Cakada yang akan menggunakan uang tersebut,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, kepada Restu Fadillah, wartawan lenterasultra.com di Jakarta.

Ditanya apa ada kaitannya dengan pencalonan ayahnya, Syafei Kahar, sebagai calon wakil Gubernur Sultra? Mantan aktivis ICW ini mengaku, untuk saat ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada kaitan langsung dengan proses pilkada tersebut atau tidak.

Namun salah satu fakta yang bisa disampaikan, dari penangkapan di Busel, ada konsultan lembaga survei yang turut diamankan. “Apakah nanti ada relasinya dengan peristiwa pilkada atau pendanaan pilkada (Sultra) tentu perlu kita kroscek dan klarifikasi dulu,” katanya.

Febri Diansyah menambahkan, Kamis pagi (24/5), satgas KPK sudah membawa tujuh orang, termasuk Bupati dan pihak-pihak terkait lainnya ke Jakarta. Juri bicara KPK itu enggan merinci siapa saja nama-nama pihak yang diangkut ke markas antirasuah ini. Ia hanya menyebut mereka dari unsur pihak swasta, staff, serta lembaga survei. Jika tidak ada hambatan, mereka akan sampai di Jakarta pada siang ini untuk mengikuti proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, sebelum digelandang ke komisi antirasuah, Bupati Busel dan enam orang lainnya, telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Baubau. Para pihak yang diamankan itu, saat ini masih berstatus sebagai saksi.”KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca penangkapan untuk menentukan status dan kasus yang menjerat mereka,” ujar Febri. (Rere)

Ott kpk di busel