LENTERASULTRA.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan sebagian berkas dugaa korupsi yang menyeret Adriatma Dwi Putra (ADP), Walikota Kendari non aktif dan Asrun, calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Pengadilan Negeri. Salah satunya adalah berkas perkara tersangka Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) .
Bahkan Rabu (23/5) kemarin, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa KPK menyebut Hasmun Hamzah telah memberikan uang suap sebesar Rp 6,8 Miliar kepada Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dan Fatmawaty Faqih.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar 4 miliar rupiah dan 2,8 miliar rupiah, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tutur jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan itu juga, jaksa menyebut bahwa uang sebesar Rp 6,8 miliar tersebut, diberikan agar PT Sarana Bangun Nusantara, bisa memenangkan sejumlah lelang proyek di Kendari.
“Proyek tersebut adalah ujung Kendari beach, pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari serta tambat Labuh Zona III TWT,” sambungnya. Kiki Ahmad Yani
merinci bagaimana uang sebanyak itu bisa sampai ke tangan Asrun, ADP, dan Fatmawaty Faqih.
Mulanya, Pemkot Kendari melelang berbagai proyek yang akan dikerjakan. Setelah melalui rangkaian tahapan, panitia lelang mengumumkan PT SBN dinyatakan sebagai pemenang lelang. Kata Jaksa, proses kemenangan perusahaan milik Hasmun Hamzah ini, tidak lepas dari peran Fatmawaty Faqih yang merupakan orang dekat Asrun.
Usai ditetapkan sebagai pemenang tender, Fatmawati kemudian meminta komitmen fee sebesar 7% kepada Hasmun Hamzah. Setiap proyek yang dimenangkan, disepakati fee minimal Rp 2 miliar. Untuk memenuhi itu, Hasmun berjanji akan memberikan uang Rp 4 miliar terhadap Fatmawati dengan dua tahap.
Tahap pertama, Dirut PT SBN mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Fatmawati. Uang tersebut dikirim ketika dia menginap di Hotel Marcopolo Menteng. Sementara tahap kedua juga diberikan sebesar Rp 2 miliar, dan diantarkan langsung oleh Hasmun di rumah Fatmawati.
Selain uang Rp 4 miliar, ada juga dana yang diserahkan Hasmun kepada ADP. Jumlahnya sebesar Rp 2,8 Miliar. Menurut Jaksa KPK, proses penyerahan uang ini bermula pada Februari 2018 lalu, saat ADP mengundang Hasmun bertandang kerumah dinas walikota termuda itu.
Dalam pertemuan tersebut, Hasmun diminta oleh ADP untuk membantu biaya kampanye ayahnya, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra. Permintaan itu disanggupi Hasmun dan berjanji akan menyerahkan uang tersebut pada 26 Februari 2018. Namun syaratnya, PT SBN harus mendapatkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port dengan total nilai proyek Rp 60 miliar.
Untuk membuktikan janjinya tersebut, Hasmun memerintahkan anak buahnya, Rini Erawati untuk menarik uang di salah satu bank di sebanyak Rp 2,8 miliar. Begitu Hasmun menerima uang tersebut, dia kemudian menyimpannya dalam kardus dan diserahkan kepada orang dekat ADP.
Jaksa KPK menambahkan, uang sebesar Rp 2,8 miliar itu kemudian dimasukan kedalam bagasi mobil dan diantar menuju Jalan Wayong untuk dipindahkan ke mobil Kisra Jaya Batarai dan disimpan di rumah Ivan Santri Jaya.
Sidang pembacaan dakwaan Hasmun Hamzah berakhir siang kemarin. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan beberapa saksi. (rere)