Miliki Senpi Rakitan, Mahasiswa di Baubau Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Fiernando Andriansyah

LENTERASULTRA.com – Sangat disayangkan, di saat mahasiswa lain di Kota Baubau sedang sibuk mengurus kuliah, NS malah berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 29 tahun itu ditangkap Sat Reskrim Polres Baubau karena ketahuan memiliki dan menguasai senjata api (Senpi) rakitan.

Tersangka diamankan di Jln Poros Pantai Lakeba, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Senin malam (21/5) sekitar pukul 19.45 wita. Sebelumnya, anggota Sat Reskrim Polres Baubau telah mengintai tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka meresahkan dan membuat warga khawatir dengan senjata api yang dimilikinya. Tersangka disebut menggunakan Senpi tersebut untuk menodong dan melakukan pemerasan.

“Kita juga sudah dapat informasi dari hasil penyelidikan terhadap tiga orang saksi yang dimintai keterangan , yaitu kekasih tersangka dan dua lelaki yang merupakan sahabat dari kekasih tersangka,” ungkap AKP Fiernando Andriansyah, Kasat Reskrim Polres Baubau, saat ditemui beberapa awak media di ruangannya.

Menurut polisi, tersangka memiliki Senpi tersebut sejak dua bulan lalu. Senjata itu beli dengan seharga Rp 1,5 juta. Namun, Sat Reskrim Polres Baubau masih terus mendalami dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut.

“Kita masih dalami apakah itu hanya alibinya atau dia rakit sendiri, karena orang yang menjual Senpi itu kepadanya tidak bisa dia tunjukkan,” lanjutnya.

Pengakuan dari kekasih tersangka, ia sering melihat senpi itu di rumah kos-kos miliknya, bahkan tersangka menitipkan senjata itu padanya, sebab tersangka akan berangkat pulang kampung ke Wanci. Namun, karena kekasih tersangka merasa takut dan bingung untuk memegang barang tersebut, maka dia menitipkannya juga kepada sahabatnya.

“Setelah dapat informasi itu, kita datangi orang yang dititipkan dan mereka kooperatif, tiga orang itu sebagai saksi. Setelah tersangka mengetahui pacarnya dimintai keterangan dari kepolisan, maka dia sempat bersembunyi,” jelasnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Baubau beserta barang buktinya berupa, 1 pucuk senjata api rakitan, 4 amunisi kaliber 38, satu warna silver dan tiga warna kuning.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang darurat, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hengki)