LENTERASULTRA.com-Bulan ramadan tidak dimanfaatkan Haris (27), Dulfin (25), Sudirman (24), dan Risno (22) untuk berlomba berbuat kebaikan. Empat pemuda dari Desa Wakoko, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton ini, justru melakukan perbuatan tercela.
Keempatnya sepakat “melingkar” dalam satu meja untuk bermain judi joker. Waktu yang dipilih kwartet penjudi ini, Minggu (20/5) sekitar pukul 00.30 dini hari atau menjelang sahur. Namun sayang, aksi mereka ini ternyata tidak luput dari pantauan polisi dari Polres Buton yang melakukan patroli.
Saat personil korps baju coklat dari institusi pimpinan AKBP Andi Herman itu melintas di lingkungan Wakoko, polisi memergoki keempatnya sedang duduk membentuk lingkaran. Ketika didekati, mereka ternyata sedang asyik bermain joker dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.
Haris Cs pun tak bisa berkutik. Bersama barang bukti, keempatnya lalu digiring di Polres Buton. “Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya, uang sebanyak 223.000 rupiah, terdiri dari pecahan 50 ribu tiga lembar, 20 ribu dua lembar, 10 ribu satu lembar, 5 ribu empat lembar, 2 ribu satu lembar dan pecahan seribu rupiah satu lembar. Kami juga menyita kartu joker merk mandau satu pasang,” kata AKP Sugiri, Kasat Reskrim Polres Buton.
Kini ke empat pelaku telah diamankan di Mapolres Buton untuk penyidikan lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan pasal 303 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP, tentang perjudian.(hengki)