Tanah Warga Tidak Diganti Rugi, Akses Jalan PT Virtue Dragon Diblokade

Jalur holling PT Virtue Dragon di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diblokade penduduk setempat karena pihak perusahaan, belum melakukan ganti rugi lahan. (Onno)

LENTERASULTRA.com-PT. Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) sudah lama eksis di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Namun selama bertahun-tahun beraktivitas di Konawe, salah satu perusahaan yang membangun industri feronikel itu, belum clear and clean dengan persoalan lahan masyarakat.

Dampaknya bisa dipastikan. Perusahaan tersebut tidak aman beraktivitas karena “diteror” oleh pemilik lahan. Persoalan ini terulang lagi, Jumat (11/5), kemarin. Puluhan warga Desa Morosi kembali mengusik aktivitas PT VDIN dengan memblokade jalan poros jetty Morosi (Holling) yang kerap dilalui kendaraan perusahaan.

Masyarakat Morosi menuntut ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembukaan jalan holling yang belum dituntaskan investor asal Cina itu.
Jalan poros jetty yang diblokade terletak di KSS 12-13. Pemblokiran dimulai sekitar pukul 16.00 wita hingga malam hari. Warga memasang batu gunung serta menduduki jalur holling yang dilalui perusahaan.

Akibatnya, puluhan truk pabrik milik PT VDNI yang setiap hari bolak balik dijalur tersebut tidak bisa melintas hingga menyebabkan aktivitas perusahaan lumpuh total. “Sampai saat ini, lahan yang dijadikan holling, belum dibebaskan dan diganti rugi oleh pihak perusahaan,” kesal Aryanto, salah satu pemilik lahan.

Menurut Aryanto, tanah miliknya dibeli dari Alimudin dengan luas 1,3 Hektar. Setelah membeli lahan tersebut, Aryanto memberikan kepercayaan kepada H. Bassa untuk merawatnya, karena dirinya tinggal di Jakarta. “Saya memberikan kepercayaan kepada H. Bassa untuk merawat dan memelihara tambak saya,” terang Aryanto kepada Lenterasultra.com, saat ditemui dilokasi jalan yang di blokade.

Aryanto mengaku, dirinya terpaksa memblokade jalur holling PT VDNI, sebab dia merasa dirugikan oleh pihak perusahaan karena biaya pembebasan lahan yang belum clear. Disisi lain Aryanto dirugikan akibat pencemaran yang masuk ke dalam kawasan tambaknya.

Ditempat yang sama, pemilik lahan sebelumnya bernama Alimuddin membenarkan bahwa lahan miliknya dijual ke Aryanto. Saat itu lahan sepanjang 28 meter yang digunakan untuk kawasan jalan holling biaya pembebasan lahannya belum dibayar oleh PT VDNI. “Karena pembebasan lahan saat itu belum dibayar, maka lahanku saya jual ke Pak Aryanto,” bebernya.

Deputy Branch Manager PT VDNI Chairillah Wijdan menuturkan, saat PT Konawe Putra Propertindo (KPP) melepaskan jalan Holling ini, antara Ilyas dan Alimudin saling tukar guling lahan di lokasi lain. Alimudin mengaku lahan miliknya belum ada pembayaran oleh KPP.

“Saat itu kita carikan jalan dan menanyakan kepada pak Alimudin, berapa tanah yang belum dibayar oleh KPP. Pertemuan itu melahirkan sebuah kesepakatan, ganti rugi pembebasan lahan miliknya 60 juta rupiah,” ujar pria yang akrab disapa Nanung itu.

Masih kata dia, namun tiba-tiba muncul nama lagi, Aryanto mengaku membeli lahan tersebut dari Alimudin. Pihak PT VDNI
minta kepada Aryanto agar menyelesaikan masalah kalau dengan pemblokiran seperti ini tidak ada penyelesaian.

“Sebenarnya masalah ini sudah lama selesai, aksi pemblokiran ini juga kami belum tau maksud dan tujuan seperti apa. Makanya kita selesaikan disini saja, hanya permintaan mereka mengajak runding di Kendari,” tutupnya.

Pantauan Lenterasultra.com dilokasi kejadian, aksi blokade jalan masih berlangsung hingga Jumat malam. Puluhan truk pabrik terpaksa parkir sepanjang ratusan meter. Kendaraan itu tidak bisa melewati jalan Holling karena di jalan tersebut diblokir oleh warga Morosi. Nampak aparat kepolisian dengan senjata lengkap berjaga-jaga dilokasi. Hal itu dilakukan untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan. (onno).

Virtue dragon lumpuhZona Sultra