LENTERASULTRA.com- Nafsu telah membutakan mata Donjuan, sebut saja namanya begitu. Bayangkan, demi menyalurkan syahwatnya yang sudah diubun-ubun, istri anggota keluarganya sendiri pun sukses “digoyang”.
Donjuan melakukan hubungan terlarang, kepada Kenanga, namanya samaran. Akibat ulahnya itu, Donjuan harus berurusan dengan Polisi dari Polres Buton. Itu setelah, ibu rumah tangga berusia 34 tahun itu mengadukan tragedi yang dialaminya kepada polisi.
Peristiwa ini terjadi di Desa Holimombo Jaya, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton pada Kamis (3/5) sekitar pukul 16.00 Wita.Sore itu, Kenanga sedang berbincang-bincang di tepi jalan desa, dengan teman wanitanya berinisial WN.
Kasatreskrim Polres Buton AKP Sugiri kepada wartawan menuturkan, saat dua perempuan ini berbincang, tiba-tiba Donjuan datang dan mengungkapkan keinginannya berbicara 4 mata dengan Kenanga.
Ia mengajak Kenanga ngobrol di dalam kebun. WN sempat mengajukan protes karena merasa aneh mengapa harus di kebun yang jauh dan sepi.
Donjuan mengaku punya informasi rahasia tentang suami Kenanga yang tidak boleh diketahui orang lain.
“Pelaku masih ada hubungan keluarga dekat dengan suami korban,” kata Kasatreskrim AKP Sugiri, Rabu (9/5).
Tanpa menaruh curiga sedikit pun, Kenanga mau mengikuti langkah Donjuan masuk lokasi perkebunan, kurang lebih 300 meter dari rumah terdekat di perkampungan itu.
Setibanya di dalam kebun, bukannya informasi yang diberikan tapi negosiasi. Donjuan menawarkan imbalan uang Rp 700 ribu asal Kenanga mau melayani nafsu bejatnya.
Kenanga kaget dan sontak menampik, tapi birahi Donjuan sudah di ubun-ubun. “Karena menolak ajakan pelaku, korban dicekik dan diancam dibunuh, sambil menurunkan celana korban dengan paksa,” terang AKP Sugiri.
Dan, terjadilah hubungan yang semestinya terlarang itu. Keesokan harinya, Kamis (4/5), Kenanga melaporkan kasus ini ke petugas kepolisian. Ia kemudian diantar ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Tidak berselang lama, Donjuan akhirnya di bekuk. Dia diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. “Tersangka sudah ditahan dan mengakui segala perbuatannya,” ujar Sugiri. Donjuan dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hengki)