LENTERASULTRA.com-AY sepertinya sudah sangat lihai dalam pencurian bermotor. Dengan sedikit pengetahuan elektronik yang dimiliki, dia bisa membawa motor warga yang tengah diparkir pemiliknya.
Namun kelihaian warga lorong Lumba-Lumba kota Kendari ini harus terhenti ditangan polisi. Dia ditangkap karena diduga terlibat belasan pencurian bermotor di kota Kendari.
Selain AY, polisi juga menangkap I alias A. Warga yang berdomisili di Kabupaten Muna ini dibekuk polisi karena diduga sebagai penadah pencurian bermotor hasil kejahatan AY.
Direktur reserse dan kriminal umum (Direskrimum) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Asep Taufik SIK mengatakan, AY ditangkap di Jalan Lumba-lumba Kacamatan Kambu, Minggu (29/4/2018) lalu. Penangkapan AY, berawal dari kecurigaan polisi dengan motor yang dikendarainya.
Saat cegat, AY tidak mampu memperlihatkan dokumen kendaraan bermotornya. Saat diinterogasi, dia mengakui bahwa motor yg digunakan itu motor curian. Polisi kemudian mengembangkan pengakuannya, dan terungkap bila dirinya sudah beberapa kali beraksi di kota Kendari. Semua hasil curiannya, kemudian dijual kepada I, salah satu penduduk di kota Raha.
“Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang kita tangkap. Satunya berinisial AY. Dia merupakan otak utama pencurian bermotor. Sementara satu tersangka berinisial I, statusnya sebagai penadah. Dari tangan I ini, kami mengamankan 17 motor yang diduga hasil curian, ” kata Asep Taufik saat press release di Mako Polda Sultra, Senin (7/6/2018) sore tadi.
Dalam melakukan kejahatannya, AY hanya menggunting kabel kunci motor dan mengganti kabelnya kemudian disambungkan kembali setelah itu mesin dihidupkan dan dibawa kabur. Motor curian ini kemudian dikirim ke Raha dan dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3-4 Juta. “Kami masih terus mendalami kasus ini. Kepada semua pemilik kendaraan, kami mengingatkan agar sebelum meninggalkan kendaraannya baik itu mobil maupun motor untuk selu memastikan kendaraaan dalam kondisi aman,” pesan Asep Taufik. (onno)