Selain Uang Rp 2,8 M, Asrun Diduga Terima Duit Lain

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

LENTERASULTRA.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki alasan kuat memperpanjang penahanan Asrun dan Walikota non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) serta dua tersangka lain. Selain merampungkan berkas perkara mereka,  komisi anti rasuah itu masih mendalami dugaan penerimaan dana lain dari salah satu tersangka, Asrun.

Terkait dugaan tersebut,  penyidik KPK kembali menghadirkan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu untuk dimintai keterangannya. “Penyidik hari ini, memeriksa lagi tersangka ASR (Asrun,  red),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5). Walikota Kendari periode 2007-2012 dan 2012-2017 itu diperiksa terkait dugaan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 – 2018.

Febri Diansyah, belum memberi bocoran berapa jumlah dana yang diterima mantan walikota  Kendari ini,  selain uang Rp 2,8 Miliar, yang menjadi barang bukti saat penangkapan di Kendari pada akhir Februari 2018 lalu. Satu hal yang diduga pasti, sejumlah penerimaan itu diterima Asrun saat masih menjabat sebagai orang nomor satu di kota Kendari.

Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap mantan walikota Kendari dilakukan KPK pada akhir Februari lalu. Asrun bersama anaknya Wali Kota Kendari non aktif,  Adriatma Dwi Putra (ADP) dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih diduga bersama-sama menerima suap sebanyak Rp 2,8 miliar dari Dirut PT SBN, Hasmun Hamzah. Uang suap dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari rencananya akan digunakannya untuk biaya kampanye dalam Pilgub 2018.

Akibat perbuatannya itu, Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hasmun sebagai pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (rere)

adp terjaring ottAsrun