LENTERASULTRA.com- Sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Februari lalu, calon gubernur (Cagub) nomor urut dua, Asrun tidak bisa lagi melaksanakan tahapan Pilgub Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018. Namun, Asrun masih tetap sah menjadi cagub sebelum ada putusan inkrach dari pengadilan. Terpaksa Cawagubnya, Hugua yang harus melaksanakan seluruh tahapan, termasuk debat publik kandidat.
Pada debat putaran pertama, KPK tak mengizinkan Asrun untuk hadir dalam debat. Namun pada putaran kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan kembali mencoba meminta Asrun kepada KPK agar diizinkan mengikuti debat kandidat putaran kedua pada 6 Mei malam mendatang.
“Kita akan minta konfirmasi KPK lagi kalau bisa Asrun sebagai salah satu Cagub Sultra dihadirkan. Sebab calon yang bersangkutan pasti mau hadir, tapi tergantung KPK mau mengizinkan atau tidak, kembali lagi pada KPK,” ungkap Hidayatullah Ketua KPU Sultra di hadapan awak media, Kamis (3/5/2018) kemarin.
Terkait kehadiran Cagub Asrun, lanjut Hidayatullah, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat permohonan terkait keikusertaan Asrun dalam debat kedua ini. Namun, KPU masih menunggu izin dan konfirmasi dari lembaga anti rasuah tersebut.
“Terkait kehadiran cagub Asrun, kami butuh izin dari KPK,” tegas Dayat sapaan akrab Hidayatullah.
Untuk diketahui, debat kandidat putaran kedua akan digelar pada Minggu 6 Mei pada pukul 19.30 Wita, di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra. (isma)