LENTERASULTRA.com – Ada yang mengatakan, sahabat itu seperti bintang, dia memang tidak selalu terlihat, tapi dia selalu ada untukmu. Ungkapan itu mestinya tidak meleset disematkan pada persahabatan Rudi, LM dan SW, seandainya mereka saling meredam emosi. Sayangnya, bukannya menjadi pelipur lara bagi sahabat mereka Rudi, keberadaan SW dan LM malah menjadi malapetaka bagi pemuda berusia 26 tahun itu.
Keduanya diketahui sebagai pelaku penganiayaan sehingga menghilangkan nyawa Rudi. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jembatan Tengah, Jalan Bataraguru, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Sabtu dini hari (28/4) lalu. Polisi dari jajaran Polres Baubau bekerja sama dengan Kodim 1413 Buton, begitu sigap melakukan pengejaran. Hanya tiga hari pelaku berhasil diringkus.
LM yang berumur 22 tahun dan SW 15 tahun dibekuk di depan Lapas Kelas II Kota Baubau. Sebelumnya sempat melarikan diri bersama-sama di Kota Kendari.
Berdasar keterangan pelaku, kejadian berawal dari adanya pertikaian diantara mereka, korban mengacam dan melempar pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Peran kedua pelaku, masing-masing melakukan eksekusi terhadap korban dengan melukai tubuh korban.
“Senjata tajam yang digunakan para pelaku, merupakan senjata korban, yang dilemparkan kepada para pelaku,” ungkap AKBP Daniel Widya Mucharam, Kapolres Baubau, melalui pres rilis di Mapolres Baubau, Selasa (1/5).
Pada saat itu, korban melintas di Jembatan Tengah dengan berjalan kaki, kemudian bertemu dengan rekannya dan korban meminta untuk diantar pulang di kos-kosannya. Selang beberapa saat, muncul sepeda motor melintas dari arah Pasar Karya Nugraha menuju ke arah Betoambari.
Tiba-tiba saja, motor yang ditumpangi dua orang itu, datang menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian, terduga pelaku melempar korban, rekan korban yang pada saat itu masih bersama korban melarikan diri. Sayangnya, korban tidak sempat lagi melarikan diri, sehingga dianiaya menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban pulang dalam keadaan mabuk dan bertemu dengan para pelaku. “Pelaku melarikan dari, setelah melakukan penganiayaan,” ungkap Daniel.
Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke Rumah Sakit Murhum, sebab mengalami luka iris pada bagian pipi kanan, robek terbelah pada kepala bagian atas dan luka tusuk pada dada sebelah kiri. Naas, pertolongan pertama yang dilakukan tidak dapat menyelamatkan nyawa korban.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Baubau beserta barang bukti berupa sebilah parang dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman enam tahun penjara dan pasal 170 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman 12 tahun penjara.(hengki)