Polisi Sita 7 Ribu Liter Miras Tradisional di Muna, Mubar dan Buton

Ribuan liter minuman keras tradisional yang berhasil diamankan Polres Buton selama operasi pekat kurang lebih satu bulan. (Hengky)

LENTERASULTRA.com-Peredaran minuman keras (Miras) tradisional di tengah-tengah masyarakat tampaknya masih sulit dibendung. Barang beralkohol itu terus menjadi primadona bagi mereka yang tak acuh akan dampaknya. Padahal, bukan hanya pemerintah, aparat keamanan pun tak pernah lekang menyuarakan larangan jual beli minuman yang merupakan salah satu sumber penyakit masyarakat itu.

Di Kabupaten Muna misalnya, jika pekan lalu Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan 2.308 liter miras tradisional jenis arak dan kameko, teranyar pada razia Minggu (29/4) polisi kembali menyita satu ton lebih miras jenis serupa.Sebanyak 628 liter kameko dan 383 liter arak. “Dalam tempo sehari saja kami menyita lebih dari seribu liter minuman keras jenis arak dan kameko,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan.

Sebenarnya, kata Kapolres, razia dilakukan untuk menghindari aksi-aksi kriminalitas yang sering terjadi. Apalagi, dalam menghadapi bulan suci Ramadan. Olehnya itu, Ia meminta, agar masyarakat proaktif dalam meminimalisir peredaran miras. “Pencegahan yang lainnya adalah upaya represif melalui operasi dan edukasi ke masyarakat,” tandas Kapolres.

Di wilayah Polsek Bonegunu, razia dipimpin Kapolsek Ipda Sunarton. Dalam operasi itu polisi berhasil menyita 660 liter konau yang telah dikemas dalam 33 buah jerugen isi 20 liter. Miras milik warga Desa Lahumoko Kecamatan Kambowa,  Buton Utara itu, diamankan di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

Sementara di Polsek Sawerigadi Muna Barat, miras yang disita sebanyak 2 jerigen kameko masing-masing 20 liter. Penangkapan itu berlangsung satu tempat yakni di warung grosir yang diduga sebagai tempat penjualan minuman keras.

Miras tradisional dikemas dalam jerigen yang berhasil diamankan Polres Muna. (Ery)

Sementara dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Polres Buton dan Polsek jajaran, sejak 12 April hingga 30 April, aparat berhasil mengamankan empat ton minuman keras (miras) tradisional jenis konau dan arak. Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah empat ton itu, terdiri dari 2.050 liter konau dan 1.950 liter arak.

Razia tersebut, di pimpin Kabag Ops Polres Buton, Kompol Daniel, bersama Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba. Dalam operasi itu. Selain ratusan liter arak polisi juga berhasil menemukan bahan baku dan alat pembuatan arak berupa sebuah drum, alat masak. Bahan bakunya langsung dimusnahkan di tempat.

“Perjalanannya sangat jauh, sekitar 5 km, jadi banyak yang ditumpahkan, selain itu tempat penyulingan berpida-pindah tempat, sehingga kami kesulitan untuk menjangkaunya,” ungkap AKBP Andi Herman, Kapolres Buton, di Mapolres Buton, Senin (30/4).

Dari hasil tersebut, pihaknya mengungkap 92 kasus miras. Pelaku yang diamanakan yaitu, pengedar sebanyak 74  orang, produsen tiga orang, pengguna tiga orang dan 13 kasus masih dalam lidik, karena pada saat ditemukan barang tersebut tak bertuan. Meski demikian pihaknya terus melakukan razia.

“Pemusnahannya akan dilaksanakan serentak sebelum memasuki bulan Ramadan, sampai saat ini operasi pekat akan terus berlangsung,” tutupnya. (ery/hengki)