Asrun dan ADP Bakal Sambut Ramadan di Tahanan KPK

Febry Diansyah, Juru Bicara KPK

Lenterasultra.com-Walikota Kendari non-aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun belum bisa “bebas” dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ADP dan Asrun dipastikan masih akan lebih lama lagi mendekam di Rutan komisi anti rasuah tersebut.

Sebab, masa penahanan Walikota non aktif dan mantan Walikota Kendari itu, kembali diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Itu artinya, ADP dan Asrun terancam bakal menyambut bulan suci Ramadan di Rutan KPK, jika sampai lewat pertengahan bulan Mei nanti, KPK belum juga merampungkan berkas perkara keduanya.

Perpanjangan penahanan selama 30 hari ini, merupakan kali kedua dilakukan KPK, sejak keduanya terlibat dalam perkara dalam kasus yang sama dalam operasi KPK di Kendari, akhir Februari lalu. Karena sebelumnya, komisi anti rasuah itu telah memperpanjang penahanan ADP dan Asrun selama 40 hari.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan ADP, Asrun, Fatmawati dan Hasmun berlaku sejak 30 April 2018. Dengan demikian, mereka berempat bakal mendekam di sel tahanan hingga 29 Mei 2018 mendatang.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Jadi mulai tanggal 30 April 2018 sampai 29 Mei 2018, tersangka ADP dan ASR tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017 /2018 masih ditahan di Rutan KPK,” kata Febri di Jakarta, Jumat, (27/4).

Dia menambahkan, selain Adriatma dan Asrun, dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Kendari, Fatmawati Faqih dan Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah juga harus lebih lama mendekam di rutan. Sama seperti ADP dan Asrun, perpanjangan keduanya juga dilakukan untuk 30 hari ke depan terhitung sejak 30 April 2018 hingga 29 Mei 2018.

Dalam kesempatan tersebut, Febri membenarkan bahwa ini merupakan perpanjangan penahanan yang kedua kali. Perpanjangan sebelumnya yakni pada 21 Maret 2018-29 April. Pada saat itu, keempatnya diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Adapun perpanjangan  dilakukan lantaran berkas penyidikan atas nama keempatnya belum rampung.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi KPK yang dilakukan di Kendari akhir Februari lalu. Dari aksi senyapnya itu, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra, Calon Gubernur, Asrun, Kepala BPKAD, Fatmawati Faqih, dan Direktur PT BSN, Hasmun Hamzah.

Mereka diduga telah melakukan praktik suap menyuap yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa. Nilai suapnya cukup banyak yaitu sebanyak Rp 2,4 miliar. Diduga uang suap tersebut akan digunakan oleh Adriatma untuk membiayai kampanye ayahnya dalam Pilgub Sultra 2018.

Akibat perbuatannya itu, KPK menyangkakan Hasmun sebagai pihak pemberi dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, sebagai pihak penerima disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rere)

Adp dan asrunZona Sultra