Ombudsman Telusuri Dugaan Pelanggaran Seleksi Calon KPU Kab/Kota

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sultra, Ahmad Rustam

Lenterasultra.com- Seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota sudah tuntas dilaksanakan. Tim seleksi dari zona satu, dua dan tiga telah mengumumkan masing-masing enam calon anggota KPU di 15 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Tenggara.

Namun sayang, hasil kerja timsel ini ternyata meninggalkan beragam isu miring di kalangan peserta seleksi KPU Kab/kota maupun masyarakat. Mereka menilai, tahapan seleksi calon anggota penyelenggara pemilu itu memiliki banyak pelanggaran serta ada dugaan dan indikasi intervensi dari oknum-oknum tertentu.

Mereka yang tidak puas dan merasa kecewa dengan kerja timsel KPU ini pun mengambil sikap tegas. Langkah yang ditempuh adalah mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sulawesi Tenggara.

Kepala perwakilan ORI Sultra, Ahmad Rustam membenarkan hal ini. Katanya, pasca tim seleksi KPU merampungkan tugasnya, pihaknya langsung menerima aduan dari masyarakat. Sampai kemarin, sudah dua laporan yang sudah teregistrasi di kantornya. Pertama mengenai seleksi anggota KPU Kab/Kota dan yang kedua mengenai tahapan seleksi di Bawaslu Sultra. “Laporannya mengenai tahapan seleksi serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya, ” katanya.

Rustam menambahkan, aduan tersebut langsung ditindaklanjuti ombudsman Sultra. Saat ini, pihaknya tengah melakukan tahapan verifikasi laporan. Dosen di salah satu Universitas swasta di kota Kendari ini pun, mempersilakan kepada semua masyarakat dan peserta seleksi untuk mengadu ke ombudsman, jika merasa tidak puas dan menemukan dugaan pelanggaran dari seleksi KPU Kab/Kota. “Silakan melapor kalau tidak puas dengan hasil seleksi ini dengan melampirkan bukti-buktinya. Kami pasti menindaklanjutinya,” sambungnya.

Hasil kerja timsel ini memang banyak dikeluhkan dikalangan peserta seleksi KPU RI. Salah seorang peserta dari zona dua mengatakan,  dirinya merasa tidak puas dengan hasil seleksi yang sudah menetapkan enam besar calon anggota KPU

Salah satu yang diprotesnya adalah, beberapa nama yang diluluskan adalah mereka yang memiliki nilai CAT terendah dan belum memiliki pengalaman kepemiluan. Sementara pemilik CAT tertinggi dan masih menjadi penyelenggara digugurkan.

Tidak hanya itu, nama-nama calon anggota KPU yang ditetapkan timsel masuk enam besar, sebagian diantaranya adalah merupakan penyelenggara yang sudah duduk di kursi pesakitan dan telah mendapat putusan kode etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu,  tidak sedikit calon penyelenggara yang diluluskan memiliki kedekatan dengan timsel.

“Inikan aneh dan memang patut dipertanyakan. Kalau mau obyektif,  semua tahapan penilaian selama seleksi ini harusnya diumumkan seperti CAT.  Jadi diluar CAT,  tahapan seleksi KPU ini sudah subyektif dan sarat dengan intervensi, ” ungkap peserta dari salah satu daerah pemekaran di Kabupaten Muna ini sambil meminta namanya tidak dikorankan.

Sayang, berbagai dugaan isu miring ini belum mendapat tanggapan dari pihak timsel.  Ketua timsel zona dua, Muliddin dan ketua timsel Zona Tiga, Muhammad Alim Marhadi yang dihubungi lenterasultra.com belum memberikan klarifikasi hingga tadi malam.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) , Muhammad Nasir mengatakan, berbagai isu miring yang menerpa timsel harus diusut jika memang memiliki bukti-bukti pendukung. Langkah ini perlu didukung untuk menghasilkan calon calon komisioner yang mandiri, profesional dan berintegritas.

Namun begitu, Nasir menilai bila selama proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten dan Kota di Sultra dilaksanakan, dirinya mengklaim masih berjalan normal. Buktinya,sampai pengumuman tahapan enam besar,  KIPP belum menerima satupun aduan dari masyarakat ataupun peserta calon anggota KPU dari 15 Kabupaten dan Kota.

Sementara ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pasca diumumkannya enam nama calon anggota KPU di 15 Kabupaten/Kota, masyarakat ataupun peserta seleksi KPU masih bisa memberikan laporan atau tanggapan terkait jejak karir enam nama-nama di belasan daerah itu. “Laporannya bisa ditujukan ke KPU RI.Jika ada bukti, KPU pasti akan menindaklanjuti dan mengevaluasi nama-nama tersebut,” tutupnya. (yadhi)

 

ORI SultraSeleksi KPU