Mendagri Sebut La Bakry Tak Mau Dilantik Jadi Bupati Buton

Pelantikan Umar-Bakry sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton, 2012 lalu. Kali ini, karena Umar tersandung masalah hukum, La Bakry harusnya menggantikan posisi sebagai Bupati untuk periode 2017-2023. Sayangnya, versi Mendagri, La Bakry tidak mau mengambil jabatan itu

LENTERASULTRA.com-Pemprov Sultra sejatinya tak perlu terlalu “bernafsu” meminta DPRD Buton menggelar sidang paripurna pemberhentian Umar Samiun sebagai Bupati, apalagi sampai berniat kuat mengambil alih proses tersebut. La Bakry, Plt Bupati Buton memang tak pernah sekalipun tertarik apalagi bersemangat mengganti posisi Umar Samiun jadi Bupati Buton periode 2017-2023.

“Gini lho ya, Buton itu masalahnya wakilnya (La Bakry) gak mau dilantik. SK-nya sudah saya teken setengah tahun lalu kalau tidak salah,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri saat dikonfirmasi lenterasultra.com usai menggelar rapat koordinasi nasional bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi dan Kabupaten/Kota di sebuah hotel di Jakarta, Rabu (18/4) pagi tadi.

Mendagri tak menjelaskan alasan kenapa La Bakry enggan dilantik jadi Bupati Buton menggantikan Umar Samiun yang sudah divonis bersalah atas kasus hukum yang menjeratnya. “Kalau saja masa jabatannya tinggal sedikit, mungkin kita bisa tunjuk pejabat lain dari SKPD-nya saja,” tambah politisi PDIP tersebut.

Masalahnya, kata Tjahjo, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buton masih cukup lama yakni sampai 2023 mendatang. Pasangan Umar-Bakry dilantik Agustus 2017 lalu. “Harusnya dia (La Bakry) mau dong (dilantik jadi Bupati), wong dia mau jadi Wakil, masa nda mau jadi Bupati,” kata Mendagri dengan nada heran.

Sementara itu, Pemprov Sultra terpaksa turun tangan dalam kasus ini. Pemprov dapat memastikan bahwa urusan pelantikan La Bakry sebagai bupati Buton defenitif bukan lagi kewenangan DPRD Buton. “Waktunya sudah lewat. Sehingga pelantikan La Bakry sebagai bupati defenitif harus diambil alih Pemprov Sultra untuk diteruskan ke Mendagri,” ungkap Teguh Setyabudi Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, di Kendari.

Sebenarnya, lanjut Teguh, Pemprov tak ingin mencampuri atau memangkas kewenangan DPRD Buton. Namun tugas atau kewenangan yang diberikan tudak dilaksanakan. Sehingg dalam regulasi Pemprov bisa mengusulkan dan mengambil alih pelantikan. “Sesuai dengan rugulasi yang ada, soal La Bakry biar Pemprov yang ambil alih,” kata Kepala BPSDM Kemendagri ini.

Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mengirimkan SK kepada DPRD Buton yang dikeluarkan Kemendagri mengenai pemberhentian Umar Samiun sebagai bupati Buton sejak 13 Februari 2018 lalu. Dengan harapan, melalui SK itu DPRD Buton segera melakukan paripurna perihal pemberhentian Umar Samiun.(isma/rere)

ButonUmar