Siswi SMA dari Lawa “Digoyang” Tiga Ronde Lelaki Pengangguran

Ilustrasi

LENTERASULTRA.com-Kendati masih muda, Is dan Sa sudah paham betul bagaimana urusan orang dewasa. Pasangan muda-mudi asal Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa, Muna ini menghabiskan malam minggu dengan beradegan tak pantas. Tapi karena Sa masih dibawah umur, Is kena masalah hukum. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua gadis berusia 16 tahun itu lapor polisi. Is ditangkap dan ditahan.

Is usianya 18 tahun, kerjaanya tak ada yang pasti. Tapi ia cukup memikat dimata anak ABG seperti SA. Tak begitu jelas hubungan keduanya, tapi saat si pria mengajaknya jalan, Sabtu (14/4) malam lalu, si ABG yang masih berstatus siswa SMA ini, manut saja. Is yang hanya bermodal air mulut ini bahkan tak malu menggunakan motor SA, untuk menghabiskan malam mingguan.

Dengan sepeda motor si gadis, Is duduk di belakang kemudi. SA membonceng di belakang. Keduanya menuju Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) di Muna Barat. Jarum jam di pergelangan tangan SA saat itu sudah menunjukan waktu pukul 22.00 Wita saat mereka tiba di Tikep.

Sampai di Waturempe, di rumah keluarga si lelaki, Is mengajak anak orang yang belum ia halalkan itu masuk sebuah bilik. Bukannya menyuruhnya istirahat karena sudah larut, malah ajakan melakukan hal-hal tak senonoh yang ia tawarkan. Hanya mereka yang tahu apa yang kemudian terjadi. Yang pasti di bilik itu pasangan beda jenis kelamin, bukan muhrim, satu kamar, tidur bersama.

“Laporan orang tua Sa, anaknya dibegitukan sampai tiga kali,” kata Iptu Fitrayadi, Kasat Resktrim Polres Muna. Setelah lelah, mereka tertidur dan baru terjaga saat pagi. Seperti tak berdosa, anak muda ini mengantar sang gadis pulang ke rumahnya. Orang tua si ABG yang kelimpungan semalaman kemudian mencecar pertanyaan ke anaknya. Darimana, dengan siapa, semalam berbuat apa? Persis seperti lagu Kangen Band.

Sa sulit berbohong. Ia mengakui semua yang terjadi di Waturempe bersama Is, semalam. Orang tua sang gadis muntap. Mereka lantas lapor polisi karena bagaimanapun anak mereka masih belia, dan belum saatnya tahu urusan orang dewasa. Jangankan tiga ronde, satu kali saja masih haram.

Kasat reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi mengaku, terduga pelaku sudah ditahan. Is dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan padal 82 ayat 1 Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,” singkat Iptu Fitrayadi. (ery)

digoyangronde