LENTERASULTRA.com-Sulkarnain sejenak meninggalkan tugasnya di Kendari sebagai Plt Walikota. Ia terbang ke Jakarta guna menghadiri sidang praperadilan “seniornya”, mantan Walikota Kendari, Asrun yang sudah digelar menjelang siang, Senin (16/4) tadi. Ia bahkan sudah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sejak pukul 09.00 WIB, dua jam sebelum sidang dimulai.
Duduk di kursi pengunjung sidang, Sulkarnain tak keberatan diajak berbincang oleh jurnalis lenterasultra.com. “Saya hadir untuk memberikan dukungan moral terhadap Pak Asrun. Saya menghargai hak hukum yang dilakukan beliau, karena ini adalah cara-cara konstitusional,” kata Sulkarnain.
Secara pribadi, ia mengaku menghormati langkah yang ditempuh oleh mantan orang nomor satu di Kendari tersebut. “Pada prinsipnya saya secara pribadi mendoakan supaya apa yang diharapkan hasil terbaik dari sidang ini bisa tercapai,” tutup kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Kendari itu.
Asrun merupakan tersangka KPK. Ia kini sudah mendekam di rutan KPK pasca ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Februari 2018 lalu. Dia berada satu tahanan dengan anaknya Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.
Ia ikut terjaring OTT lantaran uang suap sebanyak Rp 2,7 miliar yang diterima oleh anaknya ADP akan digunakan untuk kampanye dirinya dalam kontestasi Pilgub 2018. Dalam kontestasi Pilgub ini ia bersanding dengan Politikus PDIP Hugua.
Tak terima dengan hal itu, ia memutuskan untuk melawan KPK melalui praperadilan di PN Jaksel. Ada tiga hal yang dipersoalkan yaitu terkait surat perintah membawa Asrun, surat perintah penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan. Ketiga hal itu dipersoalkan lantaran dianggapnya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dan tata hukum acara yang berlaku. (rere)