LENTERASULTRA.com-Setelah dicari selama lima tahun, jaksa akhirnya menemukan dan sukses menangkap Siti Haola Mokodompit. Perempuan yang usianya sudah senja itu adalah terpidana korupsi perjalanan fiktif, bersama enam koleganya, saat mereka menjadi anggota DPRD Sultra periode 1999-2004. Haola saat itu tercatat sebagai kader Partai Golkar.
Penangkapan terhadap Haola dilakukan Jumat (13/4) malam oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sultra diciduk di Jalan Kweni Radio Dalam, Jakarta Selatan. “Ketika hendak dilakukan penangkapan sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, namun tim kami berhasil bernegosiasi dan membawa terpidana ke Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Jan Samuel Maringka, dalam rilis resminya, tadi malam.
Siti bersama tujuh anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 mengorupsi uang negara sehingga menimbulkan kerugian Rp 16 miliar. Siti dan rekan-rekannya memakai modus perjalanan dinas fiktif. Akibat perbuatannya, Siti harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan wajib membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Menurut Jan, Kejaksaan berkomitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana. Setiap Kejati, diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya. Program itu bernama Tabur 31.1 dan sudah berhasil menangkap 66 orang buron.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Haola tak sendiri. Ada Umar Saranani (alm), La Ode Bariun, Hasanuddin Silondae, Amir Pidani, Haola Edy Mokodompit, LA Rasyid, dan Leonard Pingak. Hanya saja, yang lain sudah menjalani hukuman sejak beberapa tahun lalu. Sedangkan Haola, usai keluarnya putusan MA tahun 2013 silam.
Modus penyelewengan anggaran yang dilakukan para wakil rakyat itu adalah saat mendapat tugas kajian antar daerah ke Jawa Barat, mereka memilih mengalihkan tugas itu ke staf sekretariat DPRD. Sedangkan para anggota DPRD ini hanya mengambil biaya untuk perjalanan, tapi tidak ke Jawa Barat.
Hasil audit BPKP menyebut ada kerugia negara sebesar Rp 20 miliaran dalam perkara ini yang terbagi dalam empat pos belanja yakni dana rutin dewan, dana sekretariat dewan, dana belanja sekretariat dan dana proyek lingkup DPRD Sultra.
Kasus ini mulai diselidiki jaksa di Kejati Sultra sejak 2004 silam dan baru disidangkan tahun 2010. Setelah vonis, para terpidana mengakukan kasasi ke MA dan baru keluar 2013 lalu. Saat itulah, ketika terpidana lainnya sudah dieksekusi dan tuntas menjalani hukuman, Haola malah kabur.
Haola saat ini masih diamankan di Kejagung RI. Belum ada informasi apakah perempuan tersebut akan dibawa ke Kendari untuk ditahan. Selama ini, Haola diduga kabur dan menetap ke negeri Belanda sehingga membuat kesulitan penyidik untuk mencari dan menangkapnya.(rere)