LENTERASULTRA. Com – Kepolisian Resor Muna menetapkan La Ode Amal Ahuzali (31) dan La Jaya (38) sebagai tersangka. Keduanya dinilai bertanggungjawab atas pekerjaan sumur yang merupakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP). Keduanya disangka melakukan perbuatan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 143 juta.
Kedua tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum karena pekerjaan 30 unit sumur gali pada tahun 2013 tak sesuai volume. Proyek tersebut menelan anggaran Rp. 299.858.000. Dari jumlah itu, La Ode Amal Ahuzali tak lagi berpedoman pada Petunjuk Teknis Operasional PNPM.
Seharusnya, di Kelurahan Wasolongko Kecamatan Parigi, mereka membuat sumur gali sesuai jumlahnya. Namun dalam perjalanannya hanya dibuat 14 sumur baru. Sementara 16 sumur lainnya hanya dilakukan rehabilitasi pada sumur yang sudah ada alias bekas. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Muna, Rabu (11/4/2018).
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut berdasarkan aduan masyarakat.
“Mereka tidak berpedoman pada Petunjuk Tehnis Operasional (PTO). Seharusnya mereka membuat 30 sumur baru, tapi yang dibuat hanya 14. Sisanya 16 unit mereka rehab sumur bekas. Kerugian negara mencapai Rp. 143 juta, ” kata Fitrayadi.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami lakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan terhitung 20 hari sejak hari ini,” tandasnya. (ery)