LBH Buton Raya Kembali Ungkit Kasus PT BIS

LBH Buton Raya pertanyakan keseriusan Polda Sultra tangani kasus PT BIS di Baubau. Foto: Onno.

LENTERASULTRA.com-  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya kembali mempertanyakan keseriusan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam menangani kasus pelanggaran kawasan hutan oleh PT PT Bumi Inti Sulawesi (BIS), Rabu (11/4/2018). PT BIS dilaporkan pada tahun 2011 atas dugaan tindak pidana kehutanan dan penambangan ilegal.

Pengacara Publik LBH Buton Raya, Dedi Ferianto mengatakan PT BIS diduga melakukan penambangan ilegal dalam kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Karena tak kunjung mendapat kejelasan atas perkembangan kasus ini, ia mendatangi Mako Polda Sultra.

“Mengenai surat izin pinjam pakai kami meminta Polda Sultra agar surat-surat yang sudah ada, disampaikan secara resmi ke pada kami pihak LBH sebagai pelapor,” ungkap Dedi saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (11/4/2018) siang tadi.

Mantan Dirut LBH Buton Raya periode 2014-2017 itu menjelaskan, terkait dengan izin pinjam pakai tahun 2012 lalu, pihak LBH sampaikan kerusakan hutan di PT BIS tahun 2011 artinya sebelum adanya status pinjam pakai hutan itu sudah rusak.

“Disinilah terjadi tindak pidana fakta hukum menunjukan memang ada tindak pidana karena pengelolaan hutan atau mengeksploitasi dilahan seluas 1.796 Hektar. Tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Kerusakan hutan tentunya merusak ekologi karena ada pembangunan jalan dalam hutan kurang lebih 30 Kilo Meter,” kata Dedi.

Dalam kasus ini yang menjadi pihak terlapor adalah Walikota Bau-bau periode terdahulu, Amirul Tamin yang saat ini anggota DPR RI dari fraksi partai PPP. Pada tahun 2011 pihaknya melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

“Yang menerima laporan itu adalah AKBP Hotman Damanik selaku Kasubdit II Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra. Lalu tanggal 30 September 2011 pihak Polda Sultra mengirim surat ke LBH yang ditandatangani oleh Kombes Pol Drs Nurfala SH yang katanya akan melakukan penyelidikan lagi yang diduga PT BIS masuk dalam kawasan hutan,” jelasnya.

Kasus ini, kata Dedi, diduga melibatkan 25 Anggota DPRD Kota Baubau. Pasalnya pada tahun 2012 itu terjadi perubahan RTRW Rencana Tab Perda RTRW Kota Bau-bau. Dalam perda RTRW Bau-bau berubah fungsi kawasan hutan yang awalnya Bumi Sorawolio sebagai kawasan perkebunan setelah diubah menjadi kawasan pertambangan.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Yandri Irsan berjanji akan medalami lagi dan membuka kembali berkas-berkas yang lama yang sudah dilakukan penyidik.

“Prosesnya, nanti kita akan bekerja sama dengan LBH Buton Raya Kita melakukan pendalaman kembali yang dilaporkan oleh LBH Buton Raya ini. Hasil penyelidikan nanti akan cocokkan dengan data dari LBH. Dari data sebelumnya tidak ada unsur pidananya, akhirnya ada masukan dari LBH Buton Raya akan medalami lagi,” ujarnya. (ONNO).

BaubauKasus TambangKendariPolda SultraPT BISSultraTambang NikelZonasultra