LENTERASULTRA.COM – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kendari meneken nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Senin (9/4/2018). Nota kesepahaman itu meliputi Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pedagang.
Direktur PDP Kota Kendari, Asnar, mengatakan kesepahaman ini merupakan langkah awal pihak untuk memberikan jaminan kepada pedagang pasar di bawah naungannya. PD Pasar Kota Kendari menaungi lima pasar di Kota Kendari yakni Pasar Baruga, Pasar Andounohu, Pasar Lapulu, Pasar Basah Mandonga dan Pasar Wayong. Saat ini jumlah pedagang yang terdata di PDP Kota Kendari sekitar 2.000 orang.
“Alhamdulillah bisa makanya kita langsung taken kerjasama. Kami berharap langkah ini dapat memberikan manfaat bagi para pedagang,” kata Asnar, ungkap Asnar diruang kerjanya, Senin (9/4/2018).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, mengatakan sebagai langkah awal dari kesepahaman ini, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang pasar. Terdapat tiga program yang akan ditawarkan yakni Jaminan Kecelakaaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
La Uno menegaskan, perlindungan kepada pedagang pasar penting karena mereka masuk dalam sektor nonformal. Selain itu pedagang tidak memiliki jam kerja yang jelas serta resiko kerja mereka juga sangat tinggi.
“Mereka nanti akan jadi peserta mandiri dan tidak ada bantuan dana dari pemerintah, ini bagus agar pedagang sadar akan perlindungan itu dari dalam diri mereka, bukan karena bantuan. MOU ini menjadi langkah awal yang konkrit untuk melindungi pedagang,” pungkasnya. (sri)