LENTERASULTRA.com-Citra sebagai seorang pembunuh, suka tidak suka sudah melekat pada diri seorang Andi Erni Astuti. Kini, hukuman sosial itu kembali diperberat hakim dengan penjara selama 6,5 tahun alias enam tahun, enam bulan. Wanita asal Kolaka Utara itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan rumah tangga hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Vonis terhadap istri mendiang Musakkir Sarira itu sudah dibaca hakim, Kamis (5/4) sore di pengadilan negeri (PN) Kolaka. Andi Erni dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, menusuk suaminya, yang saat hidup menjabat sebagai Ketua DPRD Kolut. Meski sempat didakwa melakukan pembuhuna berencana, namun akhirnya wanita kelahiran tahun 1980 ini diputuskan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Benar, klien saya sudah divonis 6 tahun, 6 bulan. Kami belum memutuskan akan banding atau menerima putusan itu,” kata La Ode Faisi, pengacara Andi Erni Astusi. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.
“Putusan majelis hakim ini berdasarkan pertimbangan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil, sehingga masih membutuhkan perhatian dan tanggungjawab dari seorang ibu,” jelasnya.
Dengan demikian lanjut La Ode Faisi. majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu berpikir. Baik itu kepada kuasa hukum maupun JPU. Apakah menerima vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa atau tidak. “Yang jelas, kami diberikan waktu selama satu minggu pasca vonis. Sehingga saat ini sementara kami diskusikan. Apakah kami banding atau menerima vonis tersebut,” tutupnya.
Seperti diketahui, 17 Oktober 2017 lalu, Andi Erni menusuk suaminya sendiri, Musakkir Sarira. Itu ia lakukan dengan alasan cemburu karena mencurigai sumianya punya wanita idaman lain (WIL). Malam kejadian, Musakkir dan istri sempat cekcok di dalam kamar. Politisi PDIP itu lantas keluar rumah, dan pulang menjelang tengah malam.
Saat itulah peristiwa tragis ini terjadi. Andi Erni yang masih memendam amarah rupanya sudah menanti dengan sebilah pisau dapur di tangannya. Begitu sang suami pulang dan hendak masuk kamar, pegawai di Dinas Kesehatan Kolut ini pun menyerang suaminya.
Sebuah tikaman di dada dihujamkan. Korban terluka di bagian perut dan mengeluarkan banyak darah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong. Musakkir mengembuskan nafas terakhir di RSUD Kolaka pada Rabu (18/10) sore.(inga)