Pak Haji Tertangkap Bawa 12 Ribu Butir PCC

Jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Kasubid PPID saat menyampaikan rilis soal tangkapan dan barang bukti Narkoba selama Maret 2018 ini

LENTERASULTRA.com-Embel-embel haji di depan namanya, ternyata tidak membuat A lantas hidup lebih religius. Alih-alih mengajak orang ke jalan lurus, ia malah jadi “sponsor” orang lain agar salah arah. Lelaki asal Kota Kendari ini kedapatan membawa 12 ribu butir Pil PCC, yang siap ia edar dan jual ke pelanggan.

Pak Haji A ditangkap pekan lalu di sebuah hotel di Kendari usai polisi menerima informasi bahwa yang bersangkutan baru saja menerima paket pil PCC dari Makassar. “Saat kami amankan, ada 12 ribu butir Pil PCC di tangannya,” kata AKBP La Ode Kadimu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, saat rilis penangkapan satuannya selama periode Maret 2018, di Mapolda Sultra, Senin (2/4) tadi.

La Ode Kadimu menjelaskan, pengungkapan PCC itu dilakukan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (Undercover). Ia memastikan bahwa urusan PCC sekaran sudah jadi domain Ditnarkoba setelah keluarnya Permenkes Nomor 7 tahun 2018, bahwa tidak pidana PCC yang semula kesehatan sudah masuk dalam UU Narkotika. “Tersangkanya sudah kami tahan,” katanya.

Selain Haji A, ada 21 orang lainnya yang selama Maret ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda yang terkait dengan kepemilikan dan penyalahgunaan Narkoba. Ada kasus shabu-sabu dan ganja. Para tersangkanya berasal dari berbagai latar profesi, mulai dari wiraswasta pengusaha hotel dan seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sultra.

Khusus kasus sabu, lanjut La Ode Kadimu, ada tiga kasus yang ditangani barang bukti yang diamankan shabu 8 gram dan barang bukti pendukung lainnya, handphone, bukti transfer dan sepeda motor yang digunakan. Dalam kasus ini ada dua pengedar shabu inisial KD dan BY yang sudah diamankan.

Di Subdit II prestasinya juga berbeda. AKBP Abdul Kadir, Kasubdit II Ditresnarkoba pengungkapan kasus narkoba bulan Maret ada empat laporan polisi dengan delapan (8) tersangka. Ini merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba barang bukti yang disita 3,71 gram shabu.

“Sekarang peredaran-peredaran itu bukan paket besar lagi, melainkan paket-pake kecil (hemat). Ini hasil pengingkapan kita di Kendari,” jelasnya. Dari delapan tersangka yang diamankan berinisial MS, MST, ID, RT, M, NA, MAL, MAP. Dari pengakuan beberapa tersangka barang haram diperoleh dari jaringan Lapas.

Selain itu, Kasubdit I AKBP Ardin J Waroa menjelaskan, dari lima laporan polisi yang ditangani. Tersangka berjumlah enam (6) orang dan barang bukti yang narkotika jenis shabu 6,90 gram dan ganja dua bungkus dengan berat 1,40 gram.

“Selain barang bukti shabu dan ganja yang kita amankan, kita amankan juga timbangan digital uang tunai Rp 300 Ribu, pirek, alat isap (bong), sepeda motor dan Hp serta plastik bening,” ucapnya.

Dari enam yang diamankan satu tersangka berinisial ER merupakan pegawai di Dinas Pekerjaam Umum (PU) Provinsi, sedangkan lima lainnya berprofesi sebagai pekerja swasta. “ASN PU ini merupakan jaringan juga alias pengedar juga,” pungkasnya.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menambahkan, jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 15 orang, tujuh tersangka sudah dititip di Rutan Klas IIA Kendari. “Total tangkapan bulan Maret tersangka berjumlah 22 orang, barang bukti keseluruhan untuk shabu 19 gram dan 12.000 butir PCC,” tutupnya. (onno)

narkobaPOlda