Lelaki di Konsel Tewas Ditebas Keponakannya

Jasad Kusnadi dengan luka menganga di tengkuk usai ditebas keponakannya sendiir

LENTERASULTRA.com-Senin, 2 April 2018 menjadi hari terakhir Kusnadi melihat matahari pagi. Lelaki asal Desa Puudambu, Kecamatan Angata ini dijemput ajal dengan cara yang amat tragis. Ia tewas mengenaskan setelah (maaf) lehernya nyaris lepas dari tubuh, usai ditebas keponakannya sendiri bernama Anton alias Lege.

Tak ada lagi usaha untuk membawa lelaki berusia 51 tahun itu ke rumah sakit karena nyawanya seketika lepas dari raga. Darahnya membanjiri sebuah tempat di desa itu, dari sebuah luka menganga dari tengkuknya. “Pelakunya menyimpan dendam terhadap korban, kami masih dalami peristiwa apa sebelumnya yang melatari konflik antara paman dan keponakan ini,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hamka Mappaita, Kapolres Konawe Selatan, ketika dikonfirmasi lenterasultra.com.

Tragedi ini terjadi sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi. Kala itu, Kusnadi sedang ada di sebuah tempat yang hendak menggelar hajatan. Ia pun diberi tugas memotong daging. Entah darimana datangnya, Anton alias Lege yang tak lain keponakan Kusnadi mendadak muncul sembari membawa parang yang sangat tajam. Tanpa ada basa-basi, pria berusia 45 tahun itu langsung mengayunkan senjata itu dan menyasar tubuh sang paman.

“Hanya sekali ayunan, parang pelaku tepat mengenai tengkuk korban. Kala itu, korban sedang bersama istrinya,” tambah Kapolres. Tidak ada yang sempat dilakukan orang lain di tempat itu selain histeris dan segera menolong Kusnadi. Sayang, karena lukanya teramat dalam dan darah terlalu banyak, lelaki itu roboh dan meninggal dunia.

AKBP Hamka Mappaita menambahkan, pelaku kini suda diamankan pihaknya termasuk barang bukti sebilah parang. “Korban dan pelaku ini merupakan keluarga. Sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP I Ketut Arya Wijarka memberi tambahan informasi bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti. “Tersangka untuk saat ini dikenakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 20 tahun pejara. (onno)

bunuhKonsel