Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik

Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam saat mulai memasuki ruang sidang vonis, selepas magrib, 28 Maret 2018. Ia akhirnya divonis 12 tahun penjara

LENTERASULTRA.com-Doa dan harapan yang dipanjatkan keluarga Nur Alam agar mantan Gubernur Sultra itu bisa dibebaskan dari jerat hukum tak bisa terkabul. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata sepakat dengan jaksa bahwa mantan pemimpin Sultra itu memang melakukan perbuatan melawan hukum. Ia divonis penjara 12 tahun.

Tak hanya itu, majelis hakim yang dipimpin Diah Sitti Basariah juga mewajibkan Nur Alam membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 Miliar. “Menghukum terdakwa dengan mencabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman nanti,” kata Diah Sitti mengakhiri pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB, Rabu (28/3) beberapa saat lalu.

Secara bergantian, hakim yang menangani perkara ini mulai dari Diah Siti Basariah, Duta Baskara, Sunarso, Sigit dan Joko Subagjo, membacakan detail materi vonis terhadap Nur Alam. Pada prinsipnya, Nur Alam dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Oleh karena itu, mereka sepakat untuk menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama alternatif ke dua dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” ucap Hakim Diah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (28/3).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam. Pertama pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar. Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau incraht uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Nur Alam akan disita. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1tahun. Kedua pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun pasca menjalani masa hukuman.(rere)

nur alamvonis