Rossy Gugat Panwas Kota Baubau

Tim hukum dan Parpol pengusung pasangan Rossy saat menggelar pers konference soal gugatan mereka terhadap Panwas Baubau ke PN Baubau

LENTERASULTRA.com-Pasangan Roslina Rahim-Yasin Mazadu ternyata belum bisa “memaafkan” perbuatan Panwas Baubau yang beberapa waktu lalu sempat meminta KPU membatalkan mereka sebagai pasangan Calon Walikota dan Calon Walikota Baubau. Nah, karena keduanya tidak terbukti bermasalah secara administrasi, pasangan berjuluk Rossy ini memilih menggugat hukum Panwas ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

Gugatan Rossy yang diwakilkan ke kuasa hukumnya diajukan ke pengadilan Kamis (29/3). Sayangnya, tidak begitu jelas apa yang diminta Rossy kepada pengadilan terhadap ulah Panwas yang sudah merugikan mereka secara immateril. “Intinya ada delapan item pokok permohonan kami ke pengadilan,” aku Munsir SH MH, Ketua Tim Hukum Rossy, saat konferensi pers di Posko Utama Rossy, Rabu (28/3).

Salah satunya, kata Munsir, banyak kerugian yang dialami kliennya atas putusan Panwas untuk membatalkan pasangan Rossy pada Sengketa Pilkada yang lalu, sehingga hingga saat ini masyarakat masih menggangap Rossy telah dibatalkan pencalonnya.

“Kami sulit menjelaskan itu kepada masyarakat, atas pebuatan Panwas, jadi kami mengadukan Ketua Panwas dan dua anggotanya di PN Baubau. Kami juga telah menyiapkan bukti-bukti, adapun detailnya lainnya akan dilihat saat persidangan,” ungkap Munsir.

Selain itu, partai pengsung dan perwakilan masyarakat, telah mengadukan Panwas di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pada Jumat (23/3) aduan tersebut sudah di terima oleh staf di DKPP, tinggal menunggu registrasi untuk jadwal persidangannya.

“Terkait dengan pengaduan kami, saya selaku pratai pengusung, melihat ada indikasi besar, bahwa Panwas Kota Baubau melakuakan pelanggaran etik, membuat kerugian kepada pasangan Rossy,” tutur Fajar Ishak, Sekretaris DPD Hanura Sultra, partai pengusung Rossy.

Selain itu, Muhammad Taufan Achmad, sebagai perwakilan masyarakat mengadukan Panwas ke DKPP atas tindakan kode etik, atas musyawara sengketa dar jilid satu dan dua yang, dinilai telah melanggar. “Kita akan ungkap pada sidang nanti dan kita juga sudah mempersiapkan bukti dan saksi yang akan diajukan di persidangan,” jelasnya.(hengki)

PanwasRossy