LENTERASULTRA.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau “menutup” penyelidikannya terhadap kasus hukum yang menjerat Adriatma Dwi Putra alias ADP. Dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Walikota Kendari non aktif ini ternyata makin berkembang. KPK menambah objek pengusutannya terhadap semua proyek-proyek yang dikerjakan pihak ketiga, selama ADP jadi Walikota, sebelum akhirnya ditahan akhir Februari lalu.
Untuk mengungkap siapa saja yang selama ini kerap menang tender di Pemkot Kendari, KPK memanggil Faisal Al Habsy, mantan Kepala Dinas PU Kota Kendari, Senin (26/3) lalu. “Kami memanggil saksi Faisal ini untuk mendalami soal alur proyek yang berlangsung di Kendari selama yang bersangkutan (ADP) menjabat,” kata Febry Diansyah, Juru Bicara KPK, kepada lenterasultra.com di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Febry, penyidik ingin mengetahui apa saja proyek yang sudah berjalan selama ADP menjabat, dan siapa saja yang mengerjakanya. Sekitar 3 jam, birokrat ini dimintai keterangan penyidik. “Selain Faisal, ada saksi lain yang kami juga periksa untuk tersangka ADP ini,” tambah mantan aktivis ICW ini.
Selain Faisal Al Habsy, Senin (26/3) lalu, KPK juga meminta kembali keterangan dari tersangka Fatmawati Faqih. Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari ini diambil keterangannya terkait perannya dalam mengumpulkan dana kampanye kepada para pengusaha yang ada di Kota Kendari, yang biasa mengerjakan proyek.
Satu saksi lain yang dipanggil yakni Yohanis Tulak, Kepala Bidang Cipta Karya Pemkot Kendari ternyata tak hadir, tanpa diketahui pasti alasan ketidakhadirannya. “Yang pasti saksi yang tidak hadir itu akan kami jadwalkan ulang. Kapannya belum tahu, nanti kami informasikan lagi,” sambung Febri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27-28 Februari 2018 di Kota Kendari. Saat itu tim satgas mengamankan 12 orang, antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Fatmawati Faqih, Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah, pengusaha berinisial W, dua orang staf SBN; dan lima pegawai negeri sipil Pemkot Kendari. Empat orang kemudian ditetapkan jadi tersangka dengan barang bukti duit Rp 2,8 miliar.(rere)