Diperiksa KPK, Ketua KPU Sultra Dicecar 17 Pertanyaan

Hidayatullah, Ketua KPU Sultra

LENTERASULTRA.com-Ketua KPU Sultra menepati janjinya ke penyidik KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadapnya guna bersaksi atas kasus yang dialami Walikota Kendari non aktif, Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Cagub Sultra, Asrun. Sesuai permintaannya, Hidayatullah akhirnya hadir Rabu (28/3) siang tadi ke gedung KPK, di Kuningan Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Hidayatullah berlangsung selama 1,5 jam, mulai dari pukul 13.30-15.00 WIB. Ia diminta keterangan sebagai saksi, dalam kapasitas sebagai Ketua KPU Sultra, lembaga yang menyelenggarakan Pilkada Sultra dimana salah satu pesertanya, Asrun sedang menjalani masalah hukum di KPK.

“Ada 17 pertanyaan spesifik yang diajukan kepada saya sebagai saksi,” Hidayatullah, Ketua KPU Sultra memberi keterangan resmi kepada media di Sultra, usai diperiksa. Mantan anggota KPU Kota Kendari ini mengaku menerima pertanyaan terkait kabijakan dan regulasi penyelenggaraan Pilkada Sultra.

Tapi, kata dia, secara khusus ada empat hal pokok yang penyidik minta pendalaman dan pemahaman terkait proses pencalonan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. Kemudian, kata Dayat, yang kedua soal kampanye terkait metode dan kegaiatan serta jadwal dan waktu kampanye.

“Selanjutnya, soal dana kampanye yang berkaitan dengan sumber dana kampanye, mulai dari mekanisme dan jadwal terkai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, audit LPPDK oleh Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.

“Terakhir soal apakah saya mengetahui tentang soal money politik sebelum ada penetapan pasangan calon? Tapi saya jawab, itu wewenang Bawaslu. Bukan ranah KPU,” katanya, mengutip keterangan yang ia berikan kepada penyidik KPK yang memeriksanya.

Dia menambahkan, sebenarnya pemeriksaan dirinya hanya bersifat pendalaman mekanisme, tatacara, prosedur dan regulasi soal pencalonan, kampanye dan dana kampanye. “Selanjutnya apabila pihak penyidik membutuhkan pendalaman regulasi dan teknis -teknis pilgub nanti akan datang di Kendari atau meminta bantuan siapa yang akan bisa diminta keterangan untuk menambah khasanah KPK terkait pendalam pemilihan baik KPU maupun Bawaslu,” tutup Dayat. (isma)

KPKKPU