Oknum Polisi dan Guru di Raha Lepas dari Tuduhan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Ogen Sairi memperlihatkan barang bukti Narkoba yang mereka amankan dari seorang tersangka, PNS di Muna bernama H

LENTERASULTRA.com-Sangkaan sebagai pengedar dan penikmat narkoba yang dialamatkan kepada Brigadir M dan istrinya, seorang guru di Raha sulit dibuktikan polisi. Dengan terbuka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ogen Sairi, Kasat Narkoba Polres Muna menyampaikan bahwa dua orang yang sempat diproses jajaranya selama lima hari terakhir, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Polisi yang bertugas di Polsek Tampo itu termasuk istrinya, hanya diseret-seret namanya oleh seorang tersangka bernama H, yang sudah lebih dulu diamankan. PNS di Pemkab Muna itu menyebut nama orang lain, agar bisa bebas atau setidaknya punya teman dalam proses hukumnya. “Penyidikan kami, M mengambil narkoba dari seseorang di Watonea, bernama AS,” kata AKP Ogen Sairi, di depan para jurnalis di Raha, Kamis (22/3).

Seperti diketahui, Minggu (18/3) lalu, jajaran Satnarkoba Polres Muna didukung dari satuan lain sempat menggeledah sebuah rumah di BTN Laende, Katobu karena pemiliknya disebut oleh tersangka penjual Sabu bernama H, sebagai tempatnya mengambil barang terlarang itu. Rumah itu milik Pasangan suami istri, Brigadir M dan istrinya HD. Polisi sempat mengambil dua bungkusan plastik kosong yang ditengarai sebagai tempat menyimpan Narkoba sebelum dijual.

Ogen menegaskan, tersangka H memutarbalikkan keterangannya. Ketika dibekuk di jalan, PNS di Pemkab Muna itu mengakui, bahwa barang yang disita dan ditemukan 0,29 gram diduga sabu, diperoleh melalui Brigadir M dan istrinya, HD. “Saat kita bawa dikantor, keterangannya berubah. Barang didapatnya bukan dari M. Melainkan berasal dari temannya yakni AS di Watonea,” kata Mantan Kasat Binmas Polres Muna ini, saat merilisnya pada jurnalis.

Modus tersangka membawa nama M, lanjut Ogen, saat digeledah pelaku merasa ketakutan sehingga spontan menyebut M. Selain itu, dikiranya bisa bebas. “Tapi bukan seperti itu. Mau berteman dengan siapa saja, namanya narkoba, ada informasi kita tetap tangkap. Karena ini menyangkut generasi kita,” jelasnya. Saat ini juga, satuannya telah melayangkan pemanggilan terhadap AS.

Lalu, bagaimana dengan barang bukti dua sachet yang diduga pembungkus sabu yang ditemukan, saat penggeledahan dikediaman Bripka M di BTN Laende. Berdasarkan pengakuan Ogen, bungkusan tersebut merupakan bungkusan lama yang digunakan sebagai tempat klise foto. Dilihat dari kejauhan, memang seperti bungkusan foto. “Penggeledehan juga kan disaksikan sama Lurah dan RT. Kalau itu sabu, sudah pasti mita lakukan. Tapi, setelah dicek itu bungkus foto. Sehingga, saya membuat perkiraan seperti itu,” akunya.

Saat diamankan juga 2×24 jam, Bripka M dan istrinya HD, negatif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Makanya, mantan Kapolsek katobu tak melakukan penahanan. Hal itu juga didukung kala pencocokkan keterangan dan saksi-saksi. Bahwa, tak menunjukkan pelaku atau yang memiliki barang haram tersebut.

Kendati demikian, Ogen Sairi mengakui, Bripka M dan istrinya, merupakan “pemain lama” dalam mengedarkan sabu-sabu di Muna. Lisan Ogen, M dan HD sudah berubah alias tobat. Penguatannya, mereka sudah dua kali berumroh. Brigadir M malah mendapat penghargaan sebagai Kanit Binmas Polsek Tampo.

“Memang pemain lama. Tapi tak cukup bukti. Tes urine juga negatif. Makanya, tak ditahan. Saat penggeledahan yang ada di rumah itu, istri dan anaknya serta tukang kerja. Kalau terbukti, sudah pasti kami tahan,” cetusnya.

Pada tersangka H pegawai di BPKAD ini, dinyatakan sebagai pengedar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 127 tentang narkoba dalam menguasai atau memiliki serta menyimpan. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (ery)

narkobaPolisi