LENTERASULTRA.com-Masa tua Aswad Sulaiman benar-benar ironi. Karier cemerlang birokratnya, hingga kemudian menjadi Bupati Konawe Utara periode 2011-2016, berakhir dengan tragis. Ia harus menjalani dua perkara hukum sekaligus. Ditahan karena terbukti korupsi pembangunan kantor bupati, dan ditetapkan tersangka oleh KPK karena kasus tambang.
Ketua KPK, Agus Raharjo menegaskan bahwa perkara yang membelit mantan Bupati Konut itu tetap jadi prioritas lembaganya, dan tidak jalan di tempat. Hanya saja memang tidak bisa serampangan. “Kalau sudah di tahap penyidikan, KPK tidak boleh dan tidak bisa dihentikan,” tuturnya melalui pesan singkat kepada lenterasultra.com di Jakarta, Kamis, (22/3/2018) malam.
Menurut Agus lamanya proses penyidikan terhadap Aswad ini lantaran KPK menerapkan prinsip kehati-hatian. Hal ini berkaca pada kekalahan KPK pada sejumlah kasus yang ditangani. Salah satunya adalah kekalahan KPK saat putusan Pengadilan Tipikor, Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas pada mantan anggota DPRD Riau, Suparman.
“Jadi dipastikan penanganan kasus ini tetap berjalan,” katanya memastikan. Terkait masalah hukum lain dimana Aswad sudah divonis 6 tahun penjara dan kini ditahan di Lapas Kendari, Agus menganggap itu bukan masalah. “Tidak usah menunggu selesai kasus lainnya, kan kita kita bisa koordinasi dengan Lapas, tempatnya ditahan sekarang untuk proses pengusutan kasusnya di KPK,” tuntas Agus.
Untuk diketahui pada 3 Oktober 2017 lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Aswad. Aswad dijerat dalam dua kasus sekaligus yakni, korupsi dan suap. Pada kasus pertama, Aswad terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, tahun 2007-2014.
Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat daerah untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian negara itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Pada kasus kedua, Aswad selaku mantan Bupati Konawe Utara diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan. Indikasi penerimaan pada kasus kedua terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009.
Akibat perbuatannya itu, di kasus dugaan korupsi, Aswad disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan di kasus suapnya, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga hari lalu, mantan Ketua Partai Demokrat Konut ini ditahan jaksa. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1964K/Pid.Sus/2017 tertanggal 11 Desember 2017 ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembangunan kantor bupati setempat dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dengan denda Rp 200juta.
Adapun dalam rangka melaksanakan putusan tersebut, jaksa eksekutor di Kejari Konawe menggiringnya langsung ke Lapas Klas IIA Kendari setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra pada Rabu, (22/3) kemarin. Hal itu juga dilakukan lantaran kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht.(rere)