Wanita Pembunuh Ketua DPRD Kolut Batal Dituntut Mati

Andi Erni Astuti namanya. Perempuan ini, Oktober 2017 lalu menikam suaminya, Musakkir Sarira hingga meninggal dunia. Jaksa kemudian mendakwanya bersalah dan layak dipenjara 10 tahun

LENTERASULTRA.com-Bayang-bayang tuntutan hukum mati akhirnya lepas dari benak Andi Erni. Perempuan asal Kolaka Utara yang didakwa membunuh suaminya, Musakkir Sarira-saat hidup menjabat Ketua DRPD Kolut-itu “hanya” dikenakan pasal UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jaksa pun meminta hakim yang mengadili kasus ini agar menghukum ibu dua anak itu cukup penjara 10 tahun.

Tuntutan jaksa itu akhirnya dibacakan Senin (19/3) lalu, setelah tiga kali hari Senin, sejak Februari, ditunda. Dengan demikian, Andi Erni bebas dari dakwaan merencanakan pembunuhan yang bisa berakibat tuntutan mati padanya, tapi juga tak dianggap melakukan pembunuhan seperti yang ada dalam pasal 351 ayat 3, yang ancamannya 7 tahun penjara saja.

Kuasa Hukum Andi Erni Astuti, La Ode Faisi mengatakan, dalam tuntutan JPU, kliennya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. “Terdakwa dituntut hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ungkapnya La Ode Faisi, Selasa (20/3).

Untuk itu katanya, saat ini pihaknya sementara mengkaji lebih dalam terkait tuntutan itu. Lalu menyiapkan pembelaan atau pledoi untuk hingga beberapa hari kedepannya. “Untuk pledoinya. Kami minta waktu selama dua minggu kedepan. Tepatnya 2 April untuk pembelaan dan disepakati hakim,” katanya.

Pada kesempatan itu, pria yang pernah menjadi dosen di salah satu perguruan di Kolaka ini sangat mengapresiasi tuntutan JPU terhadap terdakwa, karena sudah pasti berdasarkan hasil atau fakta-fakta yang ada. Meski demikian katanya, pihaknya kedepannya tetap akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

“JPU kami anggap sudah benar. Tapi kami, juga melihat bisa lebih
ringan, karena ada pasal lain juga yang kami lihat. Yakni ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dan itu terdapat pada pasal 351 ayat 1 maupun pasal-pasal lainnya yang bisa meringankan terdakwa,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, dalam pledoi nanti, pihaknya akan mengajukan berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan alat bukti lainnya. “Yang jelas, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar klien kami dapat diringankan hukumannya dengan tidak terlepas aturan yang berlaku,” tutupnya.

Seperti diketahui, 17 Oktober lalu, Musakir Sarira meninggal dunia karena diduga ditusuk istrinya sendiri, Andi Erni Astuti. Aksi itu karena ASN di Pemkab Kolut itu cemburu karena mencurigai suaminya punya wanita idaman lain (WIL). Di depan penyidik, Andi Erni mengaku nekad menusuk lelaki yang sudah memberinya tiga anak itu karena cemburu.

Rasa cemburunya memuncak setelah memergoki Musakkir sedang berbincang dengan seseorang yang diduga wanita, melalui telepon, Selasa (17/10) malam lalu. Tersangka juga mengaku menemukan pesan singkat bernada mesra di telepon korban. “Kata tersangka, korban (Musakkir Sarira) sebelumnya mendapat telepon dan pesan singkat mesra. Hal ini membuat cemburu tersangka,” kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP Bambang Satriawan, Jumat, (20/10/2017) lalu.

(inga)

andi erniKolut