LENTERASULTRA.com-Sebuah operasi gabungan yang didukung berbagai satuan di Polres Baubau digelar, Senin (19/3) malam lalu. Dibawah komando Komisaris Polisi (Kompol) Febri Isman Jaya, Wakapolres, aparat mencari para terduga pembuat onar yang selama ini membuat resah dan perasaan tidak aman masyarakat di kota yang akan menggelar Pilkada ini.
Hasilnya lumayan. Patroli dimulai di wilayah Kanakea, Kelurahan Ngaganaumala, Kecamatan Batupoaro. Di titik ini, aparat mendapat informasi daru masyarakat, bahwa ada kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih yang tidak dilengkapi dengan plat nomor yang sengaja di lepas. Kemudian para anggota menyebar untuk melakukan pencarian mobil tersebut,
Pada pukul 22.30 wita, pihaknya berhasil mencegat mobil tersebut di Lorong Nasional, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro. Di indikasi mereka akan melakukan penyerangan ke kelompok masyarakat tertentu dengan beberapa barang senjata tajam yang diamankan di dalam mobil.
Setelah melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka dengan Inisial, RA (33), FT (28), GT (25), LN (32) dengan barang bukti berupa1 pucuk senjata angin, 1 pucuk senjata replika air sofygun, 3 bilah parang panjang, 2 bilah pisau jenis badik, 1 buah ketapel busur beserta anak panahnya, 5 unit Handphone, 2 buah dompet, 1 buah jam tangan, 1 buah tas pinggang, 1 buah Tali pinggang, 3 lembar salt, 1 lembar gulungan kain kafan.
“Dari pengakuan mereka barang bukti yang diamankan hanya untuk berjaga-jaga, namun untuk digunakan perbuatan kejahatan, itu masih dalam pengembangan,” ungkap AKP Haris Ahmad Basuki, Kasat Reskrim Polres Baubau, saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Baubau, Selasa (20/3).
Kasat menjelaskan, kejadian di Pelabuhan Jembatan Batu, akhir pekan lalu, pihaknya belum sampai ke arah situ, namaun segala kemungkinan, jika dilihat dari asal muasalanya, ini tergabung dalam masyarakat tertentu, namun pada saat dimanakan tidak tertuju diarah Pelabuhan Jemabatan Batu. Penyidik juga masih melakukan pengembangan lebih jauh.
“Ada yang mengatakan untuk berjaga-jaga, dilain pihak mengatakan hal yang sama, tapi di pihak lainnya memang sudah ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, namun belum terucap adanya target. Sebab kondisi mereka juga telah mengkonsumsi minuman keras,” tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, tentang membawa senjata tajam dengan acama pidana 10 tahun penjara. (hengki)