Bawaslu RI Larang Keras Istri Asrun Kampanye

Niat Tim Asrun-Hugua mengajak Sri Yastin turun gelanggang kampanye Pilgub sulit terwujud. Bawaslu RI melarang tegas ASN terlibat.
Sri Yastin (istri Asrun) saat menjenguk suaminya yang ditahan KPK, pekan lalu

LENTERASULTRA.com-Keinginan Sri Yastin, mendampingi Hugua dalam melakukan kampanye di berbagai wilayah di menggantikan suaminya Asrun yang saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdengar sampai ke Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara tegas mengatakan bahwa Sri Yastin tidak boleh ikut berkampanye.

“Saudari Sri Yastin ini kan ASN, dia Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak di Kota Kendari. Saya kira jelas, PNS maupun ASN tidak boleh ikut berkampanye, jangankan berkampanye menunjukan tingkah laku mendukung Paslon saja tidak boleh,” tegas Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu saat dihubungi lenterasultra.com di Jakarta, Senin, (19/3).

Menurut Rahmat begitu ia akrab disapa, berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Pilkada, Paslon dilarang melibatkan pejabat dan ASN dan pasal 71 ASN dilarang mengambil langkah yang menguntungkan atau merugikan Paslon.

Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dinyatakan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ketentuan itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tertanggal 2 Februari 2018. “Undang-undang Pilkada itu tidak boleh libatkan ASN maupun PNS, dan UU ASN itu jelas mereka harus netral, terus SE Menpan jangankan berkampanye menunjukan tingkah laku mendukung Paslon saja tidak boleh,” tegasnya.

Lenterasultra.com pun kemudian mencoba untuk mengakses SE tersebut. Dalam SE itu disebutkan, bagi ASN yang suami atau istrinya menjadi menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden dapat mendampingi suami atau istrinya selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pileg 2019, dan Pilpres 2019.

Dalam SE itu disebut, pasangan dibolehkan mendampingi saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers/masyarakat. Bila di lokasi kampanye, tidak boleh terlibat secara aktif dan tidak menggunakan atribut instansinya, atribut partai politik atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Bagi ASN yang akan mendampingi suami atau istrinya berkampanye dalam Pilkada Serentak 2018 tersebut, Pileg 2019, dan Pilpres 2019, wajib mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara. Hal ini rupanya yang dijadikan dasar oleh tim pemenangan Asrun-Hugua untuk tetap mengirimkan surat kepada Bawaslu pusat soal permintaan ijin agar Sri Yastin diperbolehkan untuk ikut berkampanye meski sudah ditentang oleh Panwaslu Sultra.

Namun saat dikonfirmasi terkait hal ini, baik Rahmat maupun Komisoner Bawaslu lainnya yakni Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya belum menerima surat tersebut. Mereka juga secara kompak dengan tegas mengatakan tidak akan mengijinkan ASN maupun PNS untuk ikut berkampanye.

“Pokoknya tidak bisa ikut kampanye, kalau tidak mengundurkan diri atau mengambil cuti sebagai PNS kami tidak mau,” kata Rahmat dan Ratna dihubungi secara terpisah.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmat bahkan menyampaikan ada ancaman pidana yang akan dihadapi apabila istri Asrun tetap ikut berkampanye secara pro-aktif. Karena bukan hanya aturan Pilkada yang dilanggar melainkan juga UU ASN.

Saat ditanya jika Sri Yastin benar-benar mengambil cuti, Rahmat menjelaskan tidak ada alasan bagi pejabat Pemkot itu untuk cuti karena dia tidak akan dalam posisi mendampingi. “Kalau suaminya tidak ditahan, mungkin bisa dia cuti. Nah, suaminya tidak berkampanye, lantas dia dampingi siapa?,” kata Rahmat.

Soal boleh atau tidak jika benar-benar mengambil cuti, komisioner Bawaslu RI ini tidak secara tegas menyampaikannya. “Tidak etis saja, masa mau ambil cuti. Alasan boleh cuti kan menemani pasangan. Lha ini, mau mendampingi siapa?,” tuntasnya.(rere)

AsrunSri Yastin