BPOM Sita 75 Ton Garam Ilegal di Baubau

Ribuan kemasan garam yang disita BPOM di Baubau karena diduga tidak memiliki izin edar

LENTERASULTRA.com-Masyarakat Kota Baubau yang selama ini mengonsumsi garam cap Malige, dan hingga kini masih menyimpannya di dapur, ada baiknya segera dimusnahkan. Garam dengan mereka itu ternyata dijual tanpa izin edar, alias masih ilegal. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra baru saja mengungkap masalah ini.

BPOM menyita 75 ton garam cap Malige itu dari gudang milik PT Graha Niaga Buton, di Jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, Baubau. Garam ini dianggap tidak memiliki izin edar, serta sertifikasi SNI perusahaan tidak diperpanjang. Garam yang tidak memiliki izin edar, dianggap produk ilegal.

“Ini menjadi kesatuan untuk dikaji dalam tataran badan kesehatan dunia, namun kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Drs Leonar Duma, Kepala BPOM Sultra, saat ditemui dilokasi penyitaan garam ilegal, Selasa (13/3).

Katanya, pihaknya tidak berniat untuk menghambat usaha masyarakat. Namun apa bila tidak memilik kelengkapan surat-surat, maka itu akan dilakukan penindakan. Sehingga, akan dilakukan uji, analisis dan gelar kasus untuk mengetahui apakah memenuhi unsur atau tidak.

“Untuk sementara waktu, kita amankan di tempat yang sudah ditentukan, hingga segala pengurusan berkasnya dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

Pemilik PT Graha Niaga Buton, Djafar Male saat dikonfirmasi mengungkapkan, sebagai pengusaha kecil, kepengurusan izin dia sudah lakukan, namun terkendala pada biaya kepengurusan. “Biayanya terlalu mahal, sekitar Rp 39 juta, jadi kita butuh waktu untuk melakukan kepengurusan,” tuturnya.

Djafar khawatir bakal terjadi kelangkaan garam di Kota Baubau, apa bila garam yang diproduksi tidak diedarkan, sebab bisa memberikan kesempatan bagi pengedar garam-garam lain yang tidak beryodium masuk ke kota Baubau. “Saya minta, agar pemerintah memberikan kebijakan, untuk meninjau kembali barang yang telah disita,” ungkapnya. (hengki)

Baubaugaram