Jaksa Tunda Terus Tuntutan Pembunuh Ketua DPRD Kolut

Andi Erni, terdakwa pembunuh Musakkir Sarira, Ketua DPRD Kolut saat menjalani reka ulang kasus itu, beberapa waktu lalu

LENTERASULTRA.com-Masih ingat Andi Erni? Perempuan yang didakwa membunuh suaminya sendiri, Musakkir Sarira, yang juga Ketua DPRD Kolaka Utara, Oktober 2017 lalu? Kasusnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, dan harusnya sudah masuk tahap penuntutan oleh jaksa.

Sayangnya, jaksa tak juga siap dengan materi tuntutannya. Padahal, sudah tiga pekan terjadwal. Senin (12/3) hari ini sejatinya agenda sidang adalah tuntutan, tapi lagi-lagi jaksa tidak hadir. Sebelumnya, 26 Maret dan 5 Maret, diagendakan tahapan serupa, tapi jaksa tak juga siap.

Tidak jadinya pembacaan tuntutan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Andi Erni, La Ode Faisi kepada wartawan lenterasultra.com. Ia mengatakan, pada saat sidang berlangsung, jaksa penuntut umum dari Kabupaten Kolaka Utara tidak hadir. melainkan hanya perwakilan. “Tadi hanya anggotanya yang datang dan tidak membacakan tuntutan. Sehingga pembacaan tuntutan baru akan kembali digelar 19 maret mendatang,” ungkapnya.

La Ode Faisi juga mengatakan, dari pengakuan perwakilan JPU Kolut saat persidangan, karena belum keluar rencana tuntutan (rentut).”Ini berdasarkan pengakuan perwakilan JPU Kolut, sehingga pebacaan tuntutan kembali batal terlaksana,” tambahnya.

Untuk itu katanya, berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim akan bersurat kepada JPU serta atasannya. “Kami berharap lebih cepat prosesnya. Supaya ada kepastisan hukimnya. Karena, kasus ini sudah cukup lama dimeja hijaukan. Kalau saya tidak salah. Akhir November sudah masuk. Kami berharap, secepatnya ada tuntutan, supaya bisa masuk tahap selanjutnya lagi,” harapnya.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kolaka Rudi Hartoyo, SH saat wartawan Lenterasultra.com menemuinya diruang kerjanya, mengatakan, pembacaan tuntutan ini sebenarnya bukan untuk pertama kali. Namun untuk yang ketiga kalinya. Namun pada saat pembacaan tuntutan pertama dan kedua yang batal digelar pada bulan lalu itu, tidak bisa terlakasana dengan alasan yang jelas.

“26 Februari lalu dan 5 Maret kemarin jaksanya belum siap. Makanya ditunda pembacaan tuntutannya oleh jaksa. Dengan alasan belum siap jaksanya, sehingga meminta tiga kali sidang,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, jika sampai tiga kali jadwal sidang pembacaan tuntutan namun JPUnya belum memenuhinya, maka majelis untuk menyikapinya. “Biasanya majelis membuat penetapan. Lalu mengirimkan keatasan langsung. Kenapa sudah tiga kali sidang. Belum juga dibacakan tuntutannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, 17 Oktober lalu, Musakir Sarira meninggal dunia karena diduga ditusuk istrinya sendiri, Andi Erni Astuti. Aksi itu karena ASN di Pemkab Kolut itu cemburu karena mencurigai suaminya punya wanita idaman lain (WIL). Di depan penyidik, Andi Erni mengaku nekad menusuk lelaki yang sudah memberinya tiga anak itu karena cemburu.

Rasa cemburunya memuncak setelah memergoki Musakkir sedang berbincang dengan seseorang yang diduga wanita, melalui telepon, Selasa (17/10) malam lalu. Tersangka juga mengaku menemukan pesan singkat bernada mesra di telepon korban. “Kata tersangka, korban (Musakkir Sarira) sebelumnya mendapat telepon dan pesan singkat mesra. Hal ini membuat cemburu tersangka,” kata Kapolres Kolaka Utara, AKBP Bambang Satriawan, Jumat, (20/10/2017) lalu.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan kuasa hukum terdakawa, La Ode Faisi mengtakan, terdakwa disangkan demgan tiga pasal. Yakni, perencanaan pembunahan Pasal 340 KUHP, Ancaman hukuman mati. KDRT pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 penjara. Lalu pembunuhan biasa pasal 338, ancaman 15 tahun penjara dan penganiayaan pasal 351 ayat 3, ancaman hukuman tertinggi 7 tahun penjara. (ing)

andi ernidprd kolut