LENTERASULTRA-Tumpukan duit pecahan Rp 50 ribu diletakan di atas meja, tepat disamping Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Tingginya nyaris sama dengan tubuh perwira polisi non aktif itu saat duduk. Duit itulah yang diduga KPK sebagai “upeti” pengusaha bernama Hamsun Hamzah, kepada Walikota Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) karena sudah diberi proyek.
Malam ini, Jumat (9/3), KPK secara resmi menyampaikan ke publik secara utuh duit-duit yang diterbangkan dari Kendari, setelah dicari selama berhari-hari oleh penyidik KPK, dan baru ditemukan Rabu (7/3) siang lalu dan dibawa ke Mapolda Sultra, Kamis (8/3) pagi untuk dihitung. Jumlah totalnya ternyata berkurang dari estimasi awal. Yang ada hanya Rp 2.798.300.000.
Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK, Febry Diansyah lantas mengurai bagaimana kronologi pergerakan duit yang belum sempat sampa ke tangan ADP tersebut. “Duit ini ditarik Rp 1,5 M dari Bank Mega, pada Senin (26/2) lalu oleh staf pengusaha HAS (Hamsun Hamzah),” kata Basariah, dalam konfrensi pers di KPK, beberapa saat lalu.
Duit itu, kata dia, kemudian dibawa ke sebuah tempat milik Hamsun, yang juga direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN). Di tempat itu, yang tak didetailkan KPK, Hamsun disebut menambahkanya dari duit yang sudah ia simpan sebanyak Rp 1,3 M lalu dikemas dalam sebuah kardus.
“Uang tersebut kemudian pada Senin (26/2) malam diserahkan kepada seorang bernama W untuk dibawa ke lapangan yaitu tempat yang telah disepakati antara Hasmun dan ADP,” tambah Basariah. Di lapangan itulah, kardus-kardus berisi duit tersebut dipindahkan dari mobil W ke seorang bernama K.
Proses pemindahan itu dilakukan sekira pukul 23.00 Wita. Untuk menyamarkan kegiatan pemindahan duit, lampu mobil bahkan dimatikan. K kemudian membawa uang tersebut ke rumah seseorang berinisial I yang diduga orang dekat ADP di Kendari. I yang saat itu sedang berada di Jakarta lalu menghubungi seseorang berinisal S yang sedang berada di rumah dan memintanya menerima kardus berisi uang tersebut.
“K dan S kemudian mengganti kardus pembungkus uang tersebut dengan kardus lain dan memasukan kardus berisi uang itu ke dalam kamar I,” urai Basariah. Atas perintah ADR, uabg tsb tlh disimpan di dalam kamar I hingga tim menemukannya pada Rabu, (7/3) sekutar pukul 11.00 Wita.
“Kami kemudian mengamankan uang pecahan Rp 50.000 senilai total Rp 2.798.300.000 tersebut dan sebuah mobil yang digunakan K untuk membawa uang. Saat ini mobil disita dan dititipkan di Polda Sultra untuk kebutuhan pembuktian dalam penanganan perkara,” Basariah melanjutkan. Dugaan Basariah, duit itu memang sengaja dipecah menjadi pecahan Rp 50 ribu untuk dibagi-bagi kepada masyarakat
Penyidik, kata dia, dalam dua hari terakhir untuk kepentingan pengembangan penyidikan tim juga lakukan serangkaian pemeriksaan terhdap 5 saksi dari pihak swasta di Polda Sultra. Bahkan hari ini, seorang pegawai BPKAD Kota Kendari dimintai keterangannya oleh KPK.(rere)