Nur Alam Pledoi, Sebut Jaksa Banyak Tutup Fakta Sidang

Istri Nur Alam, Tina Nur Alam hadi di sidang tuntutan terhadap suaminya. Dalam persidangan sore tadi, mantan Gubernur Sultra itu dituntut 18 tahun penjara

LENTERASULTRA.com-Tuntutan penjara 18 tahun dari jaksa tentu saja sangat berat bagi Nur Alam. Terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) ini dipastikan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya. Kubu Nur Alam melihat banyak sekali fakta-fakta persidangan yang tidak diungkap jaksa.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, tim pengacara Nur Alam langsung berunding dan membuat keputusan bahwa akan diajukan pledoi. “Tentu saja kami akan sampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa ini,” kata Didi Supriyanto, pengacara Nur Alam.

Menurutnya, banyak sekali fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh jaksa. Ia menyebut beberapa keterangan saksi yang diabaikan jaksa dan tidak dimuculkan. “Hanya dituduh terdakwa menerima, tapi fakta bahwa terdakwa mengembalikan, itu tidak dimunculkan, semua nant kita ungkap di persidangan,” kata Didi.

Ia juga mempertanyakan masalah aset-aset yang dalam persidangan terungkap bahwa semua sudah dikembalikan tapi tetap saja tidak dimunculkan di persidangan. “Pencucian uang tidak ada, malah uang yang disebut-sebut itu tidak ada milik terdakwa, itu juga tidak disampikan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Kamis (8/3) sore tadi, setelah lebih tiga jam membacakan berbagai pertimbangan dan penjelasan soal kasus dugaan korupsi Nur Alam, jaksa pun meminta hakim menvonis bersalah mantan Gubernur Sultra itu dengan penjara 18 tahun plus uang pengganti Rp 2,7 miliar plus denda Rp 1 miliar.

Jaksa Subari Kurniawan dalam pertimbanganya menyebut bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi. “Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana dan Malapulu di Buton,” kata jaksa.

Tidak hanya itu, jaksa menyebut bahwa Nur Alam sebagai gubernur Sultra seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” kata Subari.

Satu-satunya yang meringankan Nur Alam adalah selama persidangan berjalan bersikap sopan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan yakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan,” pinta jaksa ke hakim.

Hakim juga diminta agar menghukum terdakwa membayar pengganti Rp 2,7 M dengan perhitungkan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita selama proses penyidikan dan apabila terdakwa tidak mampu bayar uang penggantin dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.(rere)

Korupsinur alam