LENTERASULTRA.com-Rusman Emba memang harus putar otak membangun Muna. Bila hanya mengandalkan APBD sebagai ongkos membiayai berbagai rencana besar sang “peradaban baru”, rasanya sangat sulit bisa cepat terwujud. Soalnya, 70 persen dari Rp 1,1 triliunan APBD daerah itu hanya dipakai untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlahnya 5.915 orang.
Gara-gara bengkaknya anggaran hanya untuk gaji pegawai, tahun 2018 nanti, Muna dipastikan tak kebagian kuota penerimaan CPNS, bila memang benar-benar bakal ada seleksi. Bahkan untuk menganggkat honorer K2 yang jumlahnya 2200 orang untuk dipermanenkan jadi PNS, sudah tidak diizinkan lagi.
“Kita sudah usul 2000 K2 itu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tapi tak direspon. Soalnya, jumlah pegawai dengan APBD kita sudah tidak seimbang lagi. Anggaran habis digaji PNS saja,” kata La Kusa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna.
Penolakan itu, kata La Kusa, pascapertemuan antara dirinya bersama pihak Kemenpan belum lama ini. Dalam percakapan lisan mereka saat mengusulkan kuota CPNS, Kemenpan mempertanyakan tiga hal. Pertama, soal e-formasi, serapan APBD terhadap DAU serta jumlah honorer di Muna.
Dalam pengakuan La Kusa, dirinya belum mendapatkan e-formasi, daya serap DAU sebanyak 70 persen serta jumlah honorer melebihi angka 8000. “Jawaban Kemenpan dengan kondisi seperti itu, mau kerja dimana pegawai kalau jumlahnya banyak. Kemudian, daya serap itu terlalu tinggi. Tak seimbang,” katanya mengutip percakapan bersama Kemenpan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/3).
Apalagi, jumlah pegawai di Muna hingga 2018 ini, telah mencapai angka 6000. Sehingga, APBD digunakan hanya untuk mengongkosi belanja rutin pegawai dengan presentase 70 persen itu. Gambarannya, daerah hanya bisa diberikan kuota CPNS, jika daya serap APBD terhadap DAU, hanya 50 persen saja. “Makanya tidak ada tindaklanjut sampai sekarang,” terangnya.
Bagaimana penerimaan CPNS tahun ini untuk Muna? La Kusa mengaku secara institusi, Muna belum mengusul. Mekanismenya, perencanaannya terstruktur dari Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Hingga kini, Anjab ABK belum diterima institusinya.
“Kenapa belum terima analisis itu, tanya ortala. Kalau sudah ada itu, bisa kita merencanakan. Kalau kendala kedua, soal tehnis,” jelasnya. Kendati demikian, La Kusa menjelaskan, belum adanya Anjab-ABK, karena lahir Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru. Sehingga, ada beberapa jabatan, nomenklaturnya berubah.
Jabatan pratama, jabatan administrasi dan pengawas berubah. Makanya, ada perbedaan Anjab-ABK yang sudah ada sebelumnya dengan struktur jabatan berdasarkan peraturan itu. “Anjab-ABK yang lama versi PP nomor 41 sudah tidak dipakai lagi. Sehingga butuh penyesuaian baru,” beber mantan Kabag Humas ini.
Makanya, lanjut mantan staf ahli ekonomi ini, tak ada peluang bagi Muna untuk menerima CPNS. Daya serap 70 persen yang dinilai tinggi, mengakibatkan rasio jumlah penduduk dan jumlah pegawai sebesar 2,3. Sementara standarnya harus berada pada angka 1,5. Solusinya, PNS Muna pensiunan pegawai tiap tahunnya, harus mencapai antara 300-500 orang. Sehingga, sampai saat ini pula, instansi tehnis belum mendapatkan pemberitahuan penerimaan, baik itu dari Kemenpan maupun BKN RI.
Yang membuat lagi masyarakat gregetan, adanya informasi yang beredar melalui pesan Whatshapp, ada kuota 461 untuk K2 di Muna tahun 2018 ini. Pesan singkat itu, hingga sampai di telinga para pejabat. Makanya, masyarakat maupun pejabat gelisah dan terpancing. Padahal, bentuk surat secara fisik, dari dulu sampai detik ini, belum sampai dimeja BKPSDM.
La Kusa mengaku, sampai sekarang jalur K2 belum ada sinyal penerimaan. Artinya, BKPSDM belum menerima petunjuk dan pemberitahuan secara resmi, baik Kemenpan maupun BKN pusat. “Jadi himbauan pada saudara saudara saya berstatus honorer k2 di Muna, untuk tidak mudah percaya atas iming-iming orang tertentu. Dengan menjanjikan perubahan status dari k2 ke PNS. Apalagi meminta sejumlah uang. Kalau ada yang meminta uang, lapor polisi,” tandasnya. (ery)