Rajiun Center Minta PPATK Pantau Transaksi Cagub Sultra

Rahmat Apiti (kanan), Direktur Rajiun Center dalam sebuah kesempatan bersama Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada

LENTERASULTRA.com-Kendati hingga kini belum juga resmi dideklarasikan, Satgas Anti Politik Uang yang digagas Bupati Muna Barat, LM Rajiun Tumada tetap on progress. Apalagi, Satgas ini direspon baik oleh Bawaslu RI dan Mendagri, meski diber saran untuk berkoordinasi dengan tim Saber Pungli di tingkat daerah.

Komitmen untuk memberangus praktik-praktik politik uang tetap diseriusi Rajiun Center, institusi yang diberi tanggungjawab membentuk Satgas ini. “Tapi kami tak bisa sendiri (melawan politik uang). Kami butuh dukungan PPATK guna mengawasi setiap transaksi para calon gubernur dan calon wakil gubernur di Sultra,” kata La Ode Rahmat Apiti, Direktur Rajiun Center saat bertemu jurnalis lenterasultra.com di Jakarta, Rabu (7/3).

Katanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa berperan lebih besar untuk ikut mengawasi dana kampanye yang dipakai oleh para pasangan calon. “Kami harap PPATK ikut mengawasi ini. Karena banyak modus kecurangan yang digunakan seperti lewat transfer rekening,” tutur Rahmat.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Panwaslu Bombana ini juga bercerita soal sejumlah modus kecurangan yang kerap terjadi. Salah satunya adalah dengan membeli formulir C6 alias undangan memilih. “Kalau mau memilih itukan ada surat pemberitahuan, nah biasanya mereka itu mendatangi warga tersebut untuk membeli C6 itu,” katanya.

Ditemui secara terpisah, Ketua PPATK, Kiagus Badaruddin mengatakan bahwa pihaknya memang tengah melakukan pemantauan terkait transaksi keuangan para calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018. Bukan hanya yang menjadi calon, pendukung-pendukungnya itu akan ditelusuri juga.

Di Sultra sendiri terdapat Pilgub, Pilkada di Konawe, Pilkada di Kolaka dan Kota Baubau. Kata Badaruddin, transaksi-transaksi calon kepala daerah itu dipantau lantaran adanya kerawanan dalam setiap tahapan Pilkada. Tahapan Pilkada yang dimaksud adalah tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pengesahan suara. “Timing seperti itu yang kami awasi,” kata Badaruddin.

Adapun data-data dugaan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang dilakukan oleh para calon kepala daerah itu akan diseragkan nantinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun tidak dalam waktu dekat ini, karena PPATK sendiri masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan data-data tersebut.

“Ya nanti dong harus sesuai dengan keadaan, jadi kita bukan mengarang-ngarang atau menarget-nargetkan itukan tidak baik,” tutup Badaruddin. (Rere)

PPATKrajiun