LENTERASULTRA.com-Para pendukung pasangan Roslina Rahim-La Ode Yasin (Rossy) di Pilwali Baubau kini tak perlu lagi resah dan berpikir jagoan mereka tak ikut tarung. KPU setempat sudah memutuskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) La Ode Yasin yang dipersoalkan Panwas, sudah memenuhi syarat dan karenanya pasangan ini bisa ditetapkan ulang sebagai Cawali dan Cawawali Baubau periode 2018-2023.
Keputusan tersebut dibuat KPU Kota Baubau tertanggal 4 Marer 2018 dengan nomor 28/PY.03 1 Kpt/7472/Kota/III/ 2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 20/Pl.03.3-Kpt/7472/Kota/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018.
Sikap KPU Baubau ini diambil menyusul perintah Panwas Baubau untuk membatalkan keputusan KPU sebelumnya tentang pasangan calon, untuk selanjutnya memeriksa kembali SKCK milik La Ode Yasin, Cawawali Roslina Rahim. “Kami sudah melakukan penelitian ulang, baik secara administrasi maupun verifikasi terhada SKCK saudara La Ode Yasin,” kata Dian Anggraini, Ketua KPU Baubau seperti dikutup dari petikan SK yang dikeluarkan lembaganya, Minggu (4/3).
Dian menyebut, verifikasi ulang itu dilakukan ke Polres Baubau, Kejari Baubau dan PN Baubau. “Hasilnya, kami menyimpulkan bahwa La Ode Yasin masih memenuhi syarat calon Wakil Walikota,” tambah Dian Anggraini, lagi-lagi dikutip di lembar ketiga SK KPU terbaru tersebut
Nah berdasarkan hasil penelitian itulah, KPU memandang perlu menetapkan kembali Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Baubau. Untuk itulah, KPU menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya yang sudah diperintahkan dibatalkan oleh Panwas.
Di amar putusan tersebut, KPU pun kembali memutskan lima pasangan calon yang memenuhi syarat calon baik diusung parpol, gabungan parpol maupun jalur perseorangan. “Ada lima pasangan, pertama Yusran Fahim-Ahmad Arfah, Roslina-La Ode Yasin, Ibrahim Marsela-Ilyas, Wa Ode Maasra-Ikhsan Ismail, dan AS Tamrin-Monianse,” tutup SK tersebut yang termuat dalam lembaran ke enamnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Panwas Baubau memutuskan agar KPU mencabut SK Penetapan calon sebelumnya, sepanjang terkait pencalonan Roslina-Yasin. Panwas meminta agar KPU menverifikasi ulang SKCK La Ode Yasin yang oleh Panwa dianggap cacat dalam perolehanya.
Sesuai UU, KPU pun menindaklanjutinya. Verifikasi dilakukan ulang ke polisi, jaksa dan pengadilan. Seperti kesaksian ketiga lembaga itu sebelumnya, yang mengaku tidak ada perkara hukum yang sedang mengganjal Yasin, seperti itulah hasil verifikasi ulang KPU hingga kemudian memutuskan bahwa SKCK La Ode Yasin memenuhi syarat.(hengki)