Pencalonan Rossy di Baubau Ditinjau Ulang

Pasangan Roslina Rahim-Yasin Mazadu di Pilwali Baubau. Syarat calon sang wakil dianggap Panwas setempat butuh verifikasi ulang selama 3 hari.

LENTERASULTRA.com-Kosentrasi pasangan Roslina Rahim-Yasin Mazadu (Rossy) menjalankan masa kampanye di Pilkada Baubau sedikit terganggu. Panwas Kota Baubau baru saja mengeluarkan keputusan yang bikin was-was. KPU diminta melakukan peninjauan ulang terhadap kelayakan pasangan ini, karena dokumen syarat calon dianggap bermasalah.

Adalah Yasin Mazadu jadi ihwal masalah. Calon Wakil Walikota Baubau ini disebut Panwas punya kejanggalan dalam hal terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami minta KPU melakukan verifikasi dan penelitian kembali terhadap administrasi yang bersangkutan,” kata Yusran Elfargani, Ketua Panwas Baubau, saat membacakan hasil putusan sidang musyawarah sengketa Pilkada, Kamis (1/3) malam di Baubau.

Putusan itu secara tegas meminta KPU membatalkan Surat Keputusan KPU Baubah Nomor 20/PL.03.3-/KPT/7472/KOTA/II/2018 tentang penetapan Paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau sepanjang mengenai penetapan Hj Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai Paslon peserta pemilihan. “Kepada termohon (KPU) untuk menetapkan kembali pasangan calon sepanjang yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai Paslon,” kata Ketua Panwas.

Yusran menjelaskan, untuk mengatur dengan baik jalannya penyelenggaraan Pilwali 2018 bagi Paslon peserta pemilihan yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonannya agar tidak ada Paslon yang dirugikan terkait adanya putusan ini.

Dalam hasil putusan itu, KPU diminta waktu tiga selama tiga hari untuk melakukan verifikasi SKCK Yasin Mazadu. Dalam norma pasal 52 Per KPU, apa bila dalam SKCK terdapat cacatan kepolisian maka akan di klarifikasi ke Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri. Sebaliknya, Apabila dinyatakan bahwa tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka itu dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPUD Kota Baubau, Bosman SH mengaku sudah melakukan sesuai dengan norma itu dan ternyata tidak dipertimbangkan karna majelis hakim ini adalah penyelanggara pemilu juga, maka berkosekuensi etik kepada mereka Panwas Kota Baubau. “Itu pelanggaran kode etik, jadi bukan hanya KPUD Kota Baubau yang melanggar kode etik, tapi Panwas juga melanggar kode etik,” tutur Bosman.

Selain itu, Kuasa Hukum Rossy, Muhammad Taufan Achmad, sebagai pihak terkait satu mengapresiasi hasil putusan Panwas, dari fakta-fakta persidangan yang telah di elaborasi dalam putusan dan pertimbangannya. “Kami agak keberatan, namun kami tetap mengembalikan kepada pihak termohon,” jelasnya.

Berdasarkan PKPU tentang pencalonan, dalam pasal 52, dimana termohon itu untuk melakukan klarifikasi faktual hanya kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Sepanjang frasanya, pihak termohon untuk melakukan verifikasi terhadap kepolian, dalam hal ini khusus SKCK La Ode Yasin Mazadu.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya akan mendiskusikan dengan tim hukum Rossy, untuk mengambil langkah-langkah dari hasil putusan dari Panwas. Salah satunya akan melaporkan terkait kode etiknya, karena ada beberapa poin yang dilanggar, sehingga apakah ada langkah-langkah hukum lain atau menerima putusan itu.

“Secara pribadi, mendengarkan putusan itu sudah sangat adil, Panwas juga melihat keinginan masyarakat untuk mengetahui seberapa jauh latar belakang pasangan calon yang akan menjadi Walikota dan Calon walikota di Kota Baubau kedepan,” tuturnya.

Untuk diketahui, sengketa Pilkada ini diajukan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Baubau yang gagal lolos, Nursalam-Nurman ke KPUD Kota Baubau. Mereka mempersoalkan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, khususnya terhadap SKCK Yasin Mazadu dan Ahmad Arfa, Calon Wakil Walikota pasangan Yusran Fahim. Tapi dalam putusannya, Panwas hanya mengabulkan sebagian gugatan tersebut, khususnya pada kasus Yasin Mazadu. Sedangkan Ahmad Arfa dinyatakan tidak ada masalah.

Informasi yang dihimpun lenterasultra.com, permintaan verifikasi ulang terhadap syarat calon Yasin Mazadu dikarenakan adanya dugaan bahwa yang bersangkutan pernah dilaporkan oleh warga masyarakat beberapa waktu lalu dalam sebuah perkara. Hanya saja, tak terdengar kabar bagaimana penyelesaiannya.

Nah, saat mengajukan SKCK, ada klausul yang harus diisi dalam formulir pengajuan SKCK tersebut. Dimana pemohon ditanya apakah pernah terlibat atau terlibat perkara pidana. Jika pernah, jelaskan dalam perkara apa dan bagiamana penyelesaiannya. Inilah kenapa Panwas meminta agar diverifikasi ulang, khususnya ke Kejaksaan dan Pengadilan.(hengki)

BaubauRossy