KPU Baubau Digugat Pasangan Gagal Calon

Suasana sidang sengketa Pemilu di PIlwali Baubau

LENTERASULTRA.com-Tahapan Pilwali Baubau sedikit terganggu. Lolosnya lima pasangan calon sebagai kontestan Pilkada di daerah itu ternyata tak diterima Nursalam-Nurman, pasangan yang sempat mendaftar di KPU sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Baubau, lewat jalur perseorangan. Mereka pun menggugat keputusan KPU tersebut.

Tapi bukan karena mereka digugurkan KPU yang jadi alasannya. Keduanya protes kenapa Yasin Mazadu dan Ahmad Arfah ikut diloloskan sebagai Calon Wakil Walikota. Padahal, menurut Nursalam-Nurman, dua orang itu tidak layak lolos karena syarat calon mereka cacat.

Yasin Mazadu misalnya, dimata pasangan yang gagal calon ini, calon wakil Walikota pasangan Roslina Rahim tersebut memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang cacat formil dan materi. “Sedangkan saudara Ahmad Arfa, Cawali pasangan Yusran Fahim, SKCK-nya yang tidak jelas. Materinya kita buktikan di persidangan,” kata Apri Awo, Kuasa Hukum Nursalam-Nurman Dani.

Semua ini dibeberkan dalam persidangan Pemilu di Kantor Panwaslu Kota Baubau, Senin(19/2) lalu. Pada persidangan tersebut dihadiri oleh, Kuasa Hukum pasangan Roslina Rahim dengan Yasin Mazadu (Rossy), AS Tamrin dengan Monianse (Tampil-Manis) sebagai pihak terkait, Kuasa Hukum Nursalam-Nurman Dani sebagai pihak pemohon dan Kuasa Hukum KPUD Kota Baubau sebagai pihak termohon.

“Kami meminta agar surat KPUD no 20 tetantang penetapan calon untuk dibatatlak dan meminta pihak Panwas untuk membatalkan pencalonan pasangan Rossy dan Haji Yusran Fahim dengan Ahmad Arfa (HYF-Ahmad). Sebab, kedua pasangan calon itu diduga yang tidak memenuhi syarat,” tegas Apri.

Selain itu, untuk pihak terkait yaitu pasangan Tampil Manis, Wa Ode Massra Manarfa dengan Ikhlas Ismail (Mama-Iklas) dan Ibrahim Marsela dengan Ilias (IBM-Ilias), karena dalam pemutusan KPU menetapakan lima pasangan calon. “Apa bila ada pembatalan pemutusan ini, maka akan terjadi pendaftaran ulang,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Bosman, Kuasa Hukum KPUD Baubau mengungkapkan, sebagai termohon apapun keputusan Panwas pihaknya wajib laksanakan, jika diminta untuk membatalkan akan membatalkan, sebalikanya jika dilanjutkan, makan pihaknya akan meneruskan. “Menurut kami, itu sudah sesui dengan mekanisme dan prosedur yang di tetapkan oleh perundang-undangan,” kata Bosman.

Sidang yang digelar kemarin, merupakan sidang pertama dengan agenda mendengarkan tuntutan pemohon. Sidang kedua digelar, Selasa (20/2) Februari 2018 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon atas tuntutan pemohon.

“Pihak Panwas juga meminta termohon dalam sidang kedua nanti, bisa menghadirkan dua saksi dari masing-masing paslon termohon dab menghadirikan bukti tertulis untuk dibacakan dalam sidang,” ucap Ketua Panwaslu Kota Baubau, Yusran Elfargani sebagai pimpinan sidang.(hengki)

GugatPilwali