Demi Bangun Muna, Rusman Ajukan Pinjaman ke BPD

Bupati Muna, Rusman Emba saat meninjau pembangunan kawasan Motewe. Ada banyak gagasan besar mantan Ketua DPRD Sultra ini yang terhalang keterbatasan anggaran. Makanya ia berniat mengajukan pinjaman ke BPD Muna

LENTERASULTRA.com-Banyak gagasan- besar seorang Rusman Emba agar daerah yang ia pimpin cepat maju dan berkembang. Sayangnya, Bupati Muna itu terbentur pada kendala pendanaan. Harap maklum, APBD Muna tak sebesar daerah lain yang punya pemasukan tambahan dari sektor jasa dan investasi. Di Muna, murni mengandalkan APBD, DAU dan DAK.

Tapi Rusman tak kehilangan akal. Setelah ditimbang-timbang, ia pun berniat mengajukan pinjaman ke Bank Pembagunan Daerah (BPD) Muna, sebesar Rp 100 Miliar. niatnya ini bahkan sudah ia sampaikan ke DPRD dalam sebuah rapat, dan secara non formal sudah disetujui. Agunannya adalah APBD 2018.

Hanya saja, masih ada beberapa kelengkapan dokumen syarat ke BPD yang belum terpenuhi. BPD tentu saja sulit untuk memprosesnya, meski secara prinsip, bank plat merah itu tak keberatan. Asal pemerintah memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Mekanismenya, Pemkab mengajukan usulan ke pihak perbankan. Selanjutnya, syarat krusial yang harus dipenuhi, mendapatkan persetujuan dari DPRD serta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, syarat dan usulan itu, sejauh ini belum masuk ke perbankan plat merah itu.

Sepanjang tak ada pemenuhan syarat, maka BPD tidak akan memproses. Sebab, itu menjadi persyaratan baku. Jika tidak ada syarat lantas diberikan pinjaman, sudah pasti BPD diberikan teguran keras oleh Kemendagri serta DPRD. Selain itu, BPD tak serta merta melakukan pencairan sepihak tanpa jelas klausulnya.

“Bagaimana mau cair, permohonan saja belum masuk sampai sekarang. Kita tak mau cairkan sesuatu yang tak jelas. Tidak semudah itu. Kita diaudit baik internal kami, OJK, BPK maupun BPK. Tapi kan itu baru wacana untuk meminjam,” kata Pimpinan BPD, Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2).

Terkait dengan item-item kegiatan yang diusulkan, lanjut Agus, harus detail pula. Sebab, ada analisis yang dilakukan oleh pihaknya. Apalagi, anggaran yang dikucurkan harus jelas sasarannya. Agus mencontohkan, item dalam usulan Rp 100 miliar, seperti pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit.

Kala pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Bupati Muna LM Rusman Emba dan pimpinan BPD, Agus, Ketua DPRD Mukmin Naini memerintahkan fraksi untuk melakukan pertemuan awal. Saat itu pula, pimpinan daerah menyampaikan keinginannya bahwa ada beberapa kegiatan penting, mendesak, strategis dan harus diselesaikan ditahun 2018. Tapi, ketersediaan anggaran sangat minim. Makanya, Pemkab mengambil langkah dengan melakukan pinjaman duit Rp 100 miliar.

Nah, anggaran sebesar itu, diantaranya untuk diproyeksikan penyelesaian pembangunan pasar modern dengan anggaran Rp 30 miliar, penataan akses wisata serta pembangunan infrastruktur jalan di Matarawa Kecamatan Watoputeh.

Makanya, DPRD menyampaikan, sepanjang tak berbenturan dengan mekanisme berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam UU, tak jadi masalah. “Menjelang pembahasan itu, formatnya harus jelas. Apakah masuk di RPJMD, RKPD dan KUA PPAS. Kita beri dukungan. Tapi, kita wanti-wanti, jangan pernah ada kegiatan yang belum tuntas persyaratannya,” jelas Mukmin Naini, Ketua DPRD di aula paripurna DPRD.

Sehingga, DPRD pula mempertanyakan pada BPD perihal pemenuhan syaratnya. Makanya, sepanjang memenuhi syarat tidak jadi soal. Kata Mukmin, jika ada item yang tidak dicantumkan dalam APBD, tak bisa dilaksanakan. Artinya, kegiatan yang tercantum dalam APBD, tai tak memenuhi syarat, secara otomatis batal. “Pinjaman daerah terhadap BPD, betul-betul penuhi syarat berdasarkan UU,” terangnya.

Terkait itu, dana pinjaman itu telah tercantum dalam APBD 2018 dengan total 103 miliar. Jika ada beberapa kegiatan yang tidak dibahas kantas muncul dalam dokumen APBD, Mukmin bakal memperjelas lagi. Sebab, dirinya belum mengetahui item-itemnya. “Saya konfirmasi dulu sama komisi dan gabungan komisi. Mana mana kegiatan diluar pembahasan. Jika tidak dibahas maka tidak sah,” tegas Mukmin Naini.(ery)

MunaRusman