50 Ton Garam Jeneponto Diamankan Polda Sultra

Ekspose kasus penangkapan 50 ton garam tanpa izin edar oleh Polda Sultra, Selasa (20/1)

LENTERASULTRA.com-Garam apa yang ada di rumah anda? Kalau di kemasannya tertulis “Garam Jeneponto” Cap Bangau Biru, sudah pasti itu ileggal dan tidak layak edar. Jajaran Polda Sultra sudah membuktikan itu saat mengamankan 50 ton garam beryodium belum lama ini, yang “diimpor” bahan bakunya dari Bima, Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan garam tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), akhir Januari lalu. Awalnya, personil Polda mendapatkan informasi bahwa ada peredaran garam beryodium ilegal cap “bangau biru” di Kota Kendari, yang tidak memiliki label kemasan dari BPOM.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota kendari. Gudang tersebut merupkan tempat penyimpanan dan sekaligus pengolahan garam tersebut.

“Dan setelah di lakukan pemeriksaan terhadap JM, pemilik UD Kristal Garamaindo, yang bersangkutan ternyata belum memiliki izin edar dari pihak yang berwenang BPOM RI untuk mengedarkan produk garam tersebut,” kata Kombespol Wira Satya Triputra, Direktur Ditkrimsus Polda Sultra saat rilis penangkapan kasus ini, di Polda Sultra, Selasa (20/2).

Dari hasil operasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 1000 karung garam dengan berat satuan 50 kilo gram, satu unit air compresor merk shark, larutan air kalium, empat potongan pipa paralon, satu buah buku agenda. “Saya minta masyarakat lebih jeli dalam melakukan pembelian terhadap barang konsumsi,sehingga tidak memberikan efek begatif terhadap keluarga,” tukas Wira.

Pelaku JM harus mempartanggung jawabkan perbuatanya karena melanggar pasal 141 junto pasal 91 ayat (1) UU No 18 tahun 2012 tentang pangan olahan tidak memiliki izin edar, dengan hukuman palinh lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar.(jovi)

garamjeneponto