Kutip Duit Tanah, Lurah Anduonohu Ditangkap

LENTERASULTRA.com-Kabar tak menyenangkan lagi-lagi muncul dari Kelurahan Anduonohu di Kecamata Poasia. Setelah kantornya terbakar, 2015 lalu, kali ini lebih parah. Pimpinan kelurahan itu, RN ditangkap tim saber pungli Polda Sultra karena kepergok menerima duit dari warga yang mengurus sertifikat tanah.

RN yang sudah lebih setahun bertugas di Anduonohu itu diamankan, Kamis (8/2) siang kemarin dengan sangkaan melakukan pungutan liar terhadap warga terkait pembuatan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan kejadian tersebut. Katanya, oknum lurah bernama RN itu diamankan Kamis siang di Kantor Kelurahan Anduonohu, di Jalan Kedondong, Anduonohu. “Oknum lurah itu kini sudah ditahan,” kata Kompol Dolfi.

Dari hasil penangkapan, pihak Polda Sultra menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.850.000 yang didugas hasil pungutan dari masyarakat untuk membuat sertifikat tanah dalam program PTSL.

Saat ini, pihak Polda Sultra telah melakukan gelar perkara terkait kasus yang bersangkutan dan pihak Polda telah menetapkan Lurah Anduonohu RN sebagai tersangka. “Yang bersangkutan sudah berada di Subdit III Tipikor untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Sejauh ini pihak Polda Sultra sudah memeriksa empat orang saksi termasuk korban dan yang bersangkutan dikenakan pasal tindak pidana korupsi atau pungutan liar dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan pasal yang dikenakan yaitu pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(jovi)

lurahpungli