Nekad “Goyang” Cewek Puuwatu, Pemuda Tanggung Ditangkap

LENTERASULTRA.com-Usianya baru 15 tahun. SMA pun belum kelar. Tapi BN sudah terlalu cepat dewasa. Gadis asal Puuwatu, Kota Kendari ini bahkan punya pacar, seorang pemuda berusia 21 tahun yang masa depannya belum jelas. Hanya seorang pemuda tanggung. Namanya R.

Kini hubungan keduanya terancam bubar gara-gara ulah R yang nekad mengajak BN mampir ke hotel. Tak hanya sekadar mampir, tapi dibumbui aksi “goyang-goyang”. Ada silaturahmi kelamin antara dua anak manusia bukan muhrim itu. Tahu anaknya sudah “digoyang”, orang tuan BN lapor polisi, dan R pun ditangkap.

Lelaki yang dalam berita acara penahanannya itu ditulis swasta tersebut dibekuk Minggu (4/2) lalu, di rumah orang tuanya di daerah Pasar Panjang, Wuawua. Ia ditangkap setelah sehari sebelumnya orang tua BN melapor ke polisi atas tuduhan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Bagaimana bisa BN terpedaya ajakan R untuk beradu syahwat? Pemuda tanggung itu awalnya mendengar kabar bahwa ada rekan pacaranya bernama DN yang kerap menceritakan hal buruk soal dirinya kepada orang tua BN. Sabtu (3/2), siang, ia menyambangi kost-kostan DN.

Rupanya, di kamar DN, ada sang pacar, BN. Meski sempat ribut, tapi R memilih pulang. Beberapa jam kemudian, ia balik ke kost itu. Yang ia cari DN, tapi sudah tak ada. Tinggal sang pacar, BN yang sedang galau karena baru saja ribut dengan temannya.

Demi menghibur sang pacar, R mengajak kekasihnya itu jalan-jalan. “Ayo mi ikut saya, daripada sendiri di kamar,” begitu ajakan R, seperti dikutip dari AKP Diki Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Kendari, saat mengungkap perkara ini kepada lenterasultra.com.

Meski sudah malam, sejoli ini seperti tak ingat pulang. R malah mulai jalan otak mesumnya. Ia mengajak pacarnya itu ke sebuah hotel di daerah Lepo-lepo. Pukul 22.30 Wita saat itu. BN sebenarnya menolak, tapi tak kuat iman juga saat dirayu. Sesekali membayangkan sentuhan intim, membuatnya terpedaya.

Selanjutnya, adegan orang-orang dewasa yang sudah muhrim mereka lakoni. Pengakuan BN, ia dipaksa. Tapi diajak ke hotel memang ia mau. “Orang tuanya lapor ke kami, makanya ditindaklanjuti,” tambah Kasat Reskrim lagi.

Pelaku kita sudah amankan pada minggu 4 februari pelaku di tangkap di rumah orang tuanya di pasar pajang, dan ia kini kita sudah amankan di rutan polres untuk proses lebih lanjut” ungkap AKP Diki Kurniawan.

Polisi sudah menangkap tersangka. Karena “menggoyang” anak dibawah umur, pasal pidananya jadi berat. Ia disangkakan pasal 81 undang- undang nomor 17 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” pungkas perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.(jovi)

GoyangSMA