Kasus 30 Randis Bidan Desa di Muna Mendadak Senyap

Perjuangan bidan di pelosok, tentu sangat membutuhkan kendaraan untuk memudahkan akses mereka dalam tugas. Tapi di Muna, ada cerita bahwa Randis untuk bidan malah dipakai staf Dinkes

LENTERASULTRA.com-Menggebu-gebu dahulu, melempem kemudian. Personifikasi itu layak menggambarkan bagaimana DPRD Muna “mengurusi” kisruh pengadaan 30 kendaraan dinas (Randis) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna yang dianggap salah sasaran. Kendaraan yang untuk bidan desa malah dipakai staf Dinkes.

Awalnya, lembaga ini amat geregetan dengan masalah 30 Randis salah sasaran itu. Mereka memanggil Dinkes untuk memberi penjelasan, tapi menariknya, institusi pimpinan La Ode Rimba Sua ini enggan memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP).

Sayangnya, DPRD agaknya tak cukup serius mempersoalkan hal ini. Wacana hearing sejak November 2017 tak kunjung kejadian. Bahkan sampai Februari 2018, belum ada agenda pembahasan RDP yang terencana di internal komisi III.

“Saya belum tahu juga itu (soal ada atau tidak rencana RDP). Semenjak saya diluar daerah selama tiga hari ini, belum ada agenda penyuratan untuk pembahasan itu. Tapi, mungkiin bisa dicek ke pelaksana harian,” kata Plt. Sekretaris DPRD Muna, Usman, Minggu (4/2).

Belum adanya jadwal rencana RDP, juga dibenarkan anggota Komisi III Awal Hisabu. Kata dia, sejauh ini, dirinya belum mengetahui apakah ada jadwal pemanggilan Dinkes atau tidak. Namun, dirinya memastikan belum ada agenda pembahasan soal itu. “Kalau sudah ada jadwal, nanti saya kasih kabar,” akunya pada lenterasultra. com.

Sebagai referensi, masalah ini mengemuka pada Selasa (21/11) 2017. DPRD mengaku bakalan membentuk pansus. Tapi sebelum itu, dewan terlebih dulu memanggil instansi terkait. Sebab, saat rapat Badan Anggaran, ada kesepakatan agar Randis itu dikembalikan pada bidan desa.

Makanya, Ketua Komisi III DPRD Muna Awaluddin kala itu, mengaku bakal memanggil Dinkes. Kendati, demikian hasilnya tak perna ada. RDP tak pernah kunjung digelar. Seandainya, kala itu RDP jadi, dan Dinkes tak bisa memberikan klarifikasi pada kewenangan yang dinilai salah, sudah pasti, DPRD bakalan membentuk pansus.

Masalah tak berhenti disitu saja. Penyebab utama sehingga Dinkes pimpinan La Ode Rimba Sua tak pernah memberikan klarifikasi, lantaran dirinya belum ada waktu untuk menghadiri RDP tersebut.
Sayangnya, DPRD tak berani bersikap. Bahkan, statmen anggota Komisi III La Irwan, pada Rabu (20/12) tahun lalu, RDP baru kembali diagendakan pada Januari 2018. Apalagi, kata Irwan, laporan pertanggungjawabannya baru dilakukan tahun 2018.

Pengadaan Randis itu bersumber dari DAK kesehatan 2017. Dalam perjalanannnya tak sesuai peruntukkannya. Rinciannya, Rp. 600 juta diplotkan pembelian kendaraan roda dua. Sementara, pengadaan dua unit mobil sebesar Rp 400 juta. Dikalkulasi, jika pengadaan motor Rp. 20 juta perunit, maka pengadaannya sebanyak 30 unit.

Kasus ini berawal dari temuan DPRD bahwa 30 unit Kendaraan Dinas (Randis) roda dua yang seharusnya diperuntukan sebagai kendaraan operasional bidan desa di kabupaten Muna, justru dipakai oleh staf Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah itu.(ery)

BidanMuna