Tunjangan Kinerja ASN Kota Kendari Naik Drastis

PNS Pemkot Kendari menerima kabar gembira d tahun 2018 ini. TKD mereka dinaikan asal selalu rajin berkantor

LENTERASULTRA.com-Sepekan seteleh dilantik jadi Walikota Kendari, Oktober 2017 lalu, Adriatma Dwi Putra (ADP) dalam sebuah apel perdananya, sempat menyampaikan janji akan menaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Kota Kendari.

Janji itu tak butuh waktu lama untuk ditunaikan. Mulai Februari ini, semua TKD ASN di Pemkot Kendari bakal menerima tambahan penghasila itu hingga 100 persen dari angka sebelumnya. “Tapi khusus mereka yang rajin. Jadi, angka TKD nya tergantung seberapa disiplin seorang ASN,” kata Alamsyah Lotunani, Sekot Kendari.

Kata Sekot, kenaikan tunjangan itu sudah dibuatkan regulasinya dan disiapkan anggarannya. Nantinya, pembayaran TKD itu menyesuaikan tingkat kerajinan dan kedisiplinan seorang pegawai yang dibuktikan dengan catatan absensi. “Ini kan janjinya Pak Wali saat pertama menjabat. Jadi kami langsun siapkan regulasi dan sudah bisa direalisasikan tahun ini,” kata pejabat yang pensiun Januari ini tersebut.

Penambahan angka TKD itu bertujuan memberi motivasi sekaligus meningkatkan kinerja ASN Kota Kendari. Harapannya, dengan naiknya TKD tidak ada lagi ASN yang malas berkantor. Utamanya kedisiplinan yang harus ditingkatkan. Sebab kalau tidak tercapai kinerjanya, dan tidak masuk kantor akan dipotong TKD-nya.

Ketua KONI Kota Kendari ini mengatakan, kenaikan TKD dapat menqmbah dan mendorong motivasi kerja pegawai. Untuk itu, sebagai apresiasi pemerintah meningkatkan kesejahteraan mereka. Untuk itu, dia menghimbau agar tetap bekerja profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Susanti memaparkan lebib jelas terkait besaran kenaikan TKD ASN. Dia menyebutkan, Pemkot Kendari sudah menyiapkan porsi anggaran sebesar Rp 11 Miliar rupiah di APBD 2018.

“Itu untuk semua pegawai baik itu di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), camat maupun lurah,” sebutnya. Detailnya, Susanti merincikan, jika sebelumnya TKD dilevel SKPD sekira Rp 3.500.000, maka maksimal jika rajib bisa menerima Rp 5.200.000. Sedangkan TKD untuk Camat dan Lurah sebelumnya Rp 1.500.000 dinaikan menjadi Rp 3.000.000.

“Pemberiannya bervariasi berdasarkan pada hasil kinerja setiap ASN. Jika kerjanya bagus dan bisa memperolah nilai bagus, akan mendapatkan TKD yang sesuai. Begitupun sebaliknya, kalau malas, yah kita potong,” tandas Susanti. (isma)

GajiPNS